NASIONAL, Baliews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan kembali pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor HP per operator seluler atau maksimal 9 nomor.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Kominfo No. 7 Tahun 2021 dan akan diperbarui melalui Peraturan Menteri Komdigi No. 5 Tahun 2021 dalam waktu dekat.
“Kita dalam waktu dekat akan mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk memastikan bahwa satu NIK… dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, Jumat (11/4).
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menekan angka penipuan dan kejahatan siber yang marak terjadi akibat penyalahgunaan NIK dan penggunaan banyak nomor HP palsu.
“Kadang-kadang satu NIK bisa punya 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan… atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan,” jelas Meutya.
Komdigi menargetkan kebijakan ini mulai berlaku dua minggu sejak pengumuman, yaitu sekitar akhir April 2025. Salah satu langkah awalnya adalah mendorong operator melakukan pemutakhiran data pelanggan.
Saat ini terdapat sekitar 350 juta nomor aktif di Indonesia, melebihi jumlah penduduk yang hanya sekitar 280 juta jiwa. Menurut Meutya, pembatasan ini adalah bagian dari upaya pembenahan data.
“Satu NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak,” ujarnya.
Untuk nomor baru, pendaftaran eSIM dengan sistem biometrik akan diwajibkan. Sedangkan untuk pengguna lama, Komdigi akan melakukan proses pembersihan data atau “cleansing” melalui pembaruan regulasi. (*)