Terbongkar! Imigrasi Denpasar Ringkus 3 WNA Diduga Jalankan Prostitusi Online di Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran oleh warga negara asing (WNA). Pada Sabtu, 2 Mei 2026, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online serta menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber petugas yang menemukan indikasi aktivitas prostitusi melalui sebuah situs web. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan hingga menggelar operasi di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.

BACA JUGA :  Hampir Seminggu Hilang, Lansia di Tabanan Tak Kunjung Ditemukan

EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel kawasan Renon, petugas mengamankan seorang perempuan WNA lainnya berinisial AR (27) asal Rusia. AR masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dengan status Izin Tinggal Kunjungan. Ia diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terverifikasi melalui sistem data keimigrasian.

BACA JUGA :  Rumah Hangus Terbakar, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal.

“Setiap WNA wajib mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memastikan keberadaan mereka tidak merugikan masyarakat maupun melanggar hukum.

BACA JUGA :  Pembobol 10 Pura di Badung dan Tabanan Ngaku Khilaf, Polisi: Kalau 2 Kali itu Doyan

Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” guna menjaga ketertiban, keamanan, serta martabat bangsa.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya