Komdigi Bakal Batasi Promo Gratis Ongkir, Maksimal 3 Hari Sebulan

Share:

Ilustrasi belanja online (sumber foto: Pexels/cottonbro)

NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah mulai membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan pengiriman atau kurir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.

Dalam Pasal 45 diatur mengenai syarat pemberian diskon. Program gratis ongkir hanya boleh dijalankan secara berkelanjutan jika tarif yang dikenakan sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.

Namun, jika tarif berada di bawah biaya pokok, program gratis ongkir hanya boleh berlangsung selama tiga hari dalam sebulan. Durasi ini masih bisa diperpanjang jika diminta oleh penyedia layanan dan setelah dilakukan evaluasi oleh Komdigi.

BACA JUGA :  Pariwisata Bali Sumbang Devisa Ratusan Triliun, tapi Apakah Dana Pengembangannya Setimpal?

Evaluasi akan mempertimbangkan apakah diskon yang diberikan layak untuk diperpanjang atau tidak.

“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” ujar Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, Jumat (16/5/25) dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyampaikan bahwa program gratis ongkir memang bermanfaat bagi konsumen dan bisa menjadi sarana promosi bagi pelaku usaha.

Meski demikian, Komdigi juga ingin memastikan program ini tidak menjadi beban bagi para pekerja kurir.

BACA JUGA :  5 Aktivitas Sederhana yang Bisa Bikin Kamu Merasa Lebih Tenang

“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” jelas Angga.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan industri yang lebih sehat.

“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” kata dia. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kabupaten Gianyar mengirimkan Sekaa Gong Kesuma Tirta Banjar Kawan, Tampaksiring. Penampilan mereka di Panggung Ardha...

BALINEWS.ID – Step aside, sun loungers, Bali’s most thrilling family destination isn’t on the shoreline, but under one...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS