Komdigi Bakal Batasi Promo Gratis Ongkir, Maksimal 3 Hari Sebulan

Ilustrasi belanja online (sumber foto: Pexels/cottonbro)

NASIONAL, Balinews.id – Pemerintah mulai membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan pengiriman atau kurir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.

Dalam Pasal 45 diatur mengenai syarat pemberian diskon. Program gratis ongkir hanya boleh dijalankan secara berkelanjutan jika tarif yang dikenakan sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.

Namun, jika tarif berada di bawah biaya pokok, program gratis ongkir hanya boleh berlangsung selama tiga hari dalam sebulan. Durasi ini masih bisa diperpanjang jika diminta oleh penyedia layanan dan setelah dilakukan evaluasi oleh Komdigi.

BACA JUGA :  Bule Kanada Tabrak mobil dan Gagar Kabur Usai Curi Perhiasan di Sanur

Evaluasi akan mempertimbangkan apakah diskon yang diberikan layak untuk diperpanjang atau tidak.

“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” ujar Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, Jumat (16/5/25) dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyampaikan bahwa program gratis ongkir memang bermanfaat bagi konsumen dan bisa menjadi sarana promosi bagi pelaku usaha.

Meski demikian, Komdigi juga ingin memastikan program ini tidak menjadi beban bagi para pekerja kurir.

BACA JUGA :  TP PKK Bali Sapa Warga Gianyar, Dorong Kesadaran Kelola Sampah Mandiri

“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” jelas Angga.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan industri yang lebih sehat.

“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” kata dia. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Tulisan oleh Catatan Harian Sugi Lanus, 26 Oktober 2025. BALINEWS.ID - Dalam kasus Bali, masa depan pulau ini...
BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat gabungan dari Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Pemerintah Desa Tibubeneng, serta instansi terkait menggelar...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Kabar perpisahan Raisa Andriana dan Hamish Daud tentu membuat publik terkejut. Pasangan yang selama ini...
Tentu! Berikut versi lengkap dan final berita dalam bahasa Inggris untuk BALINEWS.ID, denMamaka Fun Run Vol. II Unites...

Breaking News