GIANYAR, BALINEWS. ID – Kasus penyekapan dengan korban warga Iran berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Gianyar. Kasus penyekapan dengan korban inisial RAN terjadi di Ketewel, Gianyar, pada 16 Februari 2025 lalu. Pelaku ialah dua warga negara asing. Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hananta dan Kanit Hanif, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, seorang pria bernama RAN, ditemukan terbaring pingsan di wilayah Ketewel.
Setelah menemukan korban, pihak Polsek Sukawati segera mengamankan TKP dan korban pun akhirnya siuman. Dalam proses penyelidikan, korban menceritakan bahwa dirinya telah disekap oleh dua orang pelaku. Melalui interogasi dan keterangan dari para saksi, terungkap bahwa kedua pelaku sempat menurunkan korban dari sebuah mobil putih. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut merasa takut karena pelaku memiliki perawakan tinggi besar.
“Dari penelusuran yang dilakukan oleh tim, diketahui bahwa salah satu pelaku diketahui bernama NMB dan yang lainnya adalah JG, keduanya awalnya diinformasikan berasal dari Turki, namun setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa keduanya ternyata berasal dari Iran,” ujarnya, Senin sore (24/2/2025).
Polisi pun langsung mengembangkan pencarian, dengan membagi tim menjadi dua untuk mencari barang bukti dan melacak para tersangka. Beberapa barang bukti dan sepeda motor ditemukan di sekitar TKP, sementara mobil yang digunakan pelaku ditemukan tersembunyi di semak-semak wilayah Sanur. Tim menduga bahwa kedua pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri.
Bekerjasama dengan pihak Imigrasi, tim kepolisian melakukan pengecekan di Bandara Ngurah Rai dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang hendak menuju Malaysia. Kedua pelaku diamankan di bandara saat mereka antre untuk boarding. Penggeledahan dilakukan termasuk terhadap bagasi yang sudah masuk ke pesawat, yang akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp 70 juta yang sudah ditukar ke dalam bentuk dollar, dan sebuah laptop. Semua barang tersebut ditemukan di dalam tas milik kedua tersangka.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, keduanya akhirnya dibawa ke Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka diketahui telah menyekap dan membuang korban di Ketewel,” ujar Umar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal dari negara asal mereka. Pada 27 Januari 2025, pelaku dijemput oleh korban dan menginap di Kuta, Bali, sebelum akhirnya keduanya pindah dan menyewa kontrakan di Banjar Tegeha, Batubulan. Ketegangan muncul antara korban dan para pelaku, yang diduga dipicu oleh cekcok soal masalah keuangan. Keluarga tersangka juga pernah terlibat masalah dengan Imigrasi, dan hal ini diduga membuat para pelaku merasa tertekan dan menagih uang dari korban.
Pada 16 Februari 2025, para pelaku menyekap korban, menggeledah kamarnya, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk ponsel dan uang tunai. Mereka lalu membawa korban dengan mobil dan motor yang disewa, sebelum akhirnya membuangnya di Ketewel. Saksi yang melihat kejadian tersebut mengaku takut dan hanya mampu mengambil gambar dari jauh, sementara kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil Avanza, meninggalkan sepeda motor Vario di lokasi. (bip)