Suami Habisi Selingkuhan Istri Demi Kehormatan Keluarga, Kini Terancam Hukuman Mati

Share:

Pelaku Marno berbaju oranye diamankan jajaran kepolisian.
Pelaku Marno berbaju oranye diamankan jajaran kepolisian.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh mengungkapkan kasus penganiayaan berujung kematian di wilayah Semebaung, Kecamatan Blahbatuh pada Kamis (3/4/2025). Terungkap jika aksi yang dilakukan sang suami atas nama Marno (57) warga Lumajang, Jawa Timur karena harga diri. Marno nekat menghabisi nyawa korban Agus Susanto (57) yang telah berselingkuh dengan istrinya.

Hal itu diutarakan oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga.

BACA JUGA :  Perempuan Asal Medahan Ditangkap, Miliki Bongkahan Sabu Rp 1,2 Miliar

“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Umar, Senin (7/4/2025).

Di Lumajang, ia menemukan fakta bahwa dari postingan Facebook milik kerabat istrinya. “Ada kalimat dalam Bahasa Jawa, anaknya dititip di saya, tapi kelonan sama orang lain,” ujar Kapolres menirukan postingan di Facebook itu.

Akhirnya, pelaku Marno naik pitam. Ia menuju dapur mengambil pisau dan dimasukkan ke dalam tas. Dari Lumajang, Marno langsung menuju kosan korban di Semebaung.

BACA JUGA :  Sebelum Berangkat Mudik, Pemudik Gianyar Diminta Perhatikan Kondisi Rumah

Malam harinya, Kamis sekitar pukul 19.00, pelaku mendatangi korban Agus. “Langsung ditanyai, ada hubungan apa kamu sama istri sama. Setelah mengetahui jawabannya, langsung melakukan penganiayaan,” jelas dia.

Korban sempat menangkis. Namun pelaku yang seorang buruh bangunan lebih lihai. Sehingga korban kena tusuk di bagian dada dan di bawah ketiak. Korban langsung tersungkur di tempat kos tersebut.

Usai beraksi, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh.

“Kejadian ini murni sakit hati dari pelaku akibat hubungan perselingkuhan. Kehormatan keluarganya diinjak,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres.

(bip)

BACA JUGA :  Viral! Pria Pakistan Meminta-Minta di Desa Bona Blahbatuh, Warga Dibuat Resah

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS