GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh mengungkapkan kasus penganiayaan berujung kematian di wilayah Semebaung, Kecamatan Blahbatuh pada Kamis (3/4/2025). Terungkap jika aksi yang dilakukan sang suami atas nama Marno (57) warga Lumajang, Jawa Timur karena harga diri. Marno nekat menghabisi nyawa korban Agus Susanto (57) yang telah berselingkuh dengan istrinya.
Hal itu diutarakan oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga.
“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Umar, Senin (7/4/2025).
Di Lumajang, ia menemukan fakta bahwa dari postingan Facebook milik kerabat istrinya. “Ada kalimat dalam Bahasa Jawa, anaknya dititip di saya, tapi kelonan sama orang lain,” ujar Kapolres menirukan postingan di Facebook itu.
Akhirnya, pelaku Marno naik pitam. Ia menuju dapur mengambil pisau dan dimasukkan ke dalam tas. Dari Lumajang, Marno langsung menuju kosan korban di Semebaung.
Malam harinya, Kamis sekitar pukul 19.00, pelaku mendatangi korban Agus. “Langsung ditanyai, ada hubungan apa kamu sama istri sama. Setelah mengetahui jawabannya, langsung melakukan penganiayaan,” jelas dia.
Korban sempat menangkis. Namun pelaku yang seorang buruh bangunan lebih lihai. Sehingga korban kena tusuk di bagian dada dan di bawah ketiak. Korban langsung tersungkur di tempat kos tersebut.
Usai beraksi, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh.
“Kejadian ini murni sakit hati dari pelaku akibat hubungan perselingkuhan. Kehormatan keluarganya diinjak,” jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres.
(bip)