GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemkab Gianyar telah menganggarkan bantuan untuk keluarga dan fasilitas umum yang terdampak bencana alam. Hal ini diatur dalam Perbub Nomor 32 Tahun 2024 terkait bantuan sosial bencana atau musibah.
Sebagaimana diketahui, bahwa bencana alam berupa hujan angin berlangsung di Gianyar. Bencana menyebabkan pohon tumbang menimpa rumah, pura hingga menutup akses jalan. Begitu pula angin kencang meniup atap rumah hingga atap bangunan pura.
Adapun bantuan yang diberikan bila terdapat korban, yakni meninggal dunia sebesar Rp15 juta, cacat fisik Rp10 juta, luka berat Rp5 juta, dan penguatan ekonomi akibat bencana paling banyak Rp25 juta.
Sementara perbaikan sarana prasarana perekonomian, perbaikan atau rehabilitasi rumah, individu baik keluarga atau masyarakat, diberikan untuk perbaikan atau rehabilitasi paling banyak sebesar Rp 25 juta. Untuk fasilitas umum paling banyak Rp 300 juta.
Sekretaris Daerah Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mengakui sedang mendata kerugian akibat bencana. Sebab, hingga Rabu (12/2) masih terdapat laporan bencana pohon tumbang. Bahkan, banyaknya bencana menyebabkan, petugas masih bekerja melakukan penanganan.
“Ada bantuan untuk masyarakat, sudah diatur dalam pergub. Meski demikian kita harapakan warga tetap waspada cuaca masih berlangsung hingga beberapa hari kedepan,” tandasnya.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Gianyar, Ida Bagus Putu Suamba menyatakan mekanisme pengajuan bantuan akan dilakukan pendataan verifikasi oleh BPBD Gianyar. “Sesuai Perbub kita lakukan pendataan dan verifikasi serta kajiannya,” ujarnya. (bip)