DENPASAR, BALINEWS.ID – Pascakebakaran gudang kayu yang terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sore, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar langsung melakukan langkah cepat dengan mendata korban terdampak sekaligus menyiapkan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerima laporan melalui grup SKPD Respon Cepat dan segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pendataan.
“Kami mendapat informasi dari grup SKPD Respon Cepat. Karena pasca kebakaran memang menjadi tugas Dinas Sosial, kami langsung turun melakukan pendataan,” ujarnya.
Hasil pendataan sementara menunjukkan sebanyak 29 jiwa terdampak dalam insiden tersebut. Di antara mereka terdapat anak-anak berusia sekitar 4 hingga 5 tahun yang tergolong kelompok rentan. Meski demikian, seluruh korban dipastikan selamat tanpa luka serius.
“Ada 29 jiwa, termasuk anak usia 4-5 tahun. Syukurnya tidak ada yang mengalami luka serius,” jelasnya.
Dalam upaya penanganan lanjutan, Dinsos turut berkoordinasi dengan pihak pengelola gudang guna mengidentifikasi kebutuhan mendesak korban. Bantuan yang disiapkan meliputi kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian layak pakai, sesuai dengan standar pelayanan.
“Kami koordinasi apa yang dibutuhkan, apakah permakanan atau pakaian. Ini bagian dari standar pelayanan minimal pasca bencana,” katanya.
Saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap awal karena lokasi kebakaran masih dalam proses pendinginan. Penyaluran bantuan akan dilakukan setelah data kebutuhan korban terkumpul secara lebih rinci dan terverifikasi.
“Kami lakukan pendataan dulu, kemudian koordinasi dengan desa untuk penyaluran bantuan permakanan,” tambahnya.
Untuk korban yang mengalami luka bakar ringan, penanganan medis sepenuhnya ditanggung oleh pihak perusahaan. Pembiayaan pengobatan dijamin melalui program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Selain fokus pada kebutuhan darurat, Dinsos juga membuka kemungkinan pemulangan korban ke daerah asal. Hal ini mengingat sebagian besar korban merupakan pendatang. Proses tersebut akan difasilitasi melalui Dinas Sosial Provinsi setelah asesmen selesai dilakukan.
“Kalau memang tidak memungkinkan tinggal di sini dalam waktu lama, bisa kami fasilitasi pemulangan melalui Dinas Sosial Provinsi setelah asesmen,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masa penanganan pascabencana oleh Dinsos umumnya berlangsung antara tiga hingga tujuh hari, menyesuaikan dengan standar pelayanan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran. Warga diminta memastikan instalasi listrik aman serta menghindari pembakaran sampah sembarangan, terlebih saat angin kencang.
“Kami harapkan masyarakat lebih berhati-hati, termasuk mengecek instalasi listrik dan tidak sembarangan membakar sampah. Kondisi angin kencang bisa mempercepat penyebaran api,” pungkasnya. (*)
