Polresta Denpasar Ungkap 28 Kasus Kriminal, Puluhan Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Denpasar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Denpasar dan sekitarnya selama periode April hingga Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 34 terduga pelaku dari berbagai kasus pencurian.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang mengatakan, pembentukan URC dilakukan untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap kasus kejahatan 4C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Berdasarkan analisa dan evaluasi perkembangan situasi kamtibmas, kami membentuk Unit Reaksi Cepat yang terdiri dari personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dengan total 90 personel,” ujar Leonardo saat konferensi pers di halaman Mapolresta Denpasar, Senin (25/5/2026).

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Selidiki Dugaan Pemerkosaan di Mes Cafe

Dari total 28 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan curanmor, enam kasus curat, satu kasus curas, dan sembilan kasus pencurian biasa.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 34 orang terduga pelaku yang terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan. Satu di antaranya diketahui merupakan residivis.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 17 unit sepeda motor, uang tunai berbagai nominal, pakaian, rekening bank milik tersangka, empat tabung LPG tiga kilogram, sejumlah telepon genggam, besi-besi, hingga 258 bungkus rokok yang dikemas dalam kantong plastik.

BACA JUGA :  ASITA Bali Audiensi dengan Pemkab Tabanan, Dorong Penguatan Desa Wisata dan Partisipasi BBTF 2026

Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang agar segera melakukan pengecekan ke kantor polisi terkait. Ia memastikan pengambilan barang bukti oleh pemilik tidak dipungut biaya.

“Pengambilan barang bukti oleh pemilik tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.

Leonardo juga mengungkapkan, sebagian besar pelaku memanfaatkan lokasi yang minim penerangan, sepi, dan tidak dilengkapi kamera pengawas sebelum menjalankan aksinya.

“Mereka biasanya mengamati situasi terlebih dahulu sebelum beraksi,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan tindak kriminal kepada aparat kepolisian. Warga pun diminta memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan setiap kejadian kejahatan.

BACA JUGA :  Truk Pengangkut Pasir Terguling di Simpang Beng, Diduga Rem Blong, Ini Upaya Polisi

“Layanan 110 ini gratis tanpa pulsa. Semakin cepat informasi diberikan, maka semakin cepat anggota kami bergerak,” tandasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya