BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung mulai membongkar puluhan bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025. Langkah tegas ini diambil karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat.
Keputusan pembongkaran tidak diambil secara mendadak. Beberapa langkah telah dilakukan meliputi tahapan pemanggilan pemilik bangunan dan usaha, pemeriksaan, hingga penerbitan surat resmi oleh Bupati Badung terhadap para pemilik yang membangun tanpa izin di atas tebing curam kawasan pesisir tersebut.
Berawal dari Sidak
Kasus ini mencuat setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pantai Bingin beberapa waktu lalu. Dari hasil sidak, ditemukan sekitar 45 bangunan akomodasi pariwisata ilegal yang terdiri dari restoran, vila, homestay, hingga hotel. Seluruh bangunan tersebut tidak mengantongi izin dan diduga melanggar sejumlah undang-undang seperti Undang-Undang (UU) Penataan Ruang Nomor 26 2007 tentang Pesisir Pantai dan Pulau Kecil, UUg Nomor 32 2009 tentang Lingkungan Hidup hingga UU Nomor 6 2023 tentang Cipta Kerja.
DPRD Bali pun secara resmi merekomendasikan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas dengan menghentikan semua proyek yang masih berjalan dan menutup kegiatan usaha yang sudah beroperasi.
Pemanggilan dan Pemeriksaan Pemilik Usaha
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Provinsi Bali memanggil para pemilik dan pengelola usaha di tebing Pantai Bingin untuk menjalani proses klarifikasi pada Selasa, 27 Mei 2025. Puluhan pengelola usaha Pantai Bingin tampak datang satu persatu. Dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Bali, mereka dimintai keterangan terkait Legalitas usaha, Status kepemilikan lahan (hak milik, HGB, atau tanah negara), hingga Identitas pemilik usaha (WNI atau WNA).
“Sudah SP 3 kita layangkan kepada pengusaha di 48 bangunan, bukan 45. Karena baru terdeteksi menyusul dari 45 menjadi 48. Artinya ada tiga bangunan yang sempat tercecer,” jelas Darmadi di Kantor Satpol PP Bali, Jumat (4/7/2025).

Turunnya Surat Perintah Bupati dan Persiapan Eksekusi
Meski sempat tarik ulur, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap puluhan bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Surat tersebut bernomorkan No: 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, yang memerintahkan pembongkaran bangunan di kawasan pantai tersebut.
Dengan demikian, pembongkaran dijadwalkan mulai Senin, 21 Juli 2025, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Badung, termasuk TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Bali, Limas, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara manual mengingat medan di lokasi yang sangat curam dan tidak memungkinkan alat berat seperti ekskavator untuk digunakan.
“Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan alat manual seperti drell, karena akses lokasi sangat sulit,” tegas Dewa Darmadi.
Dari data yang diterima, berikut sebagian nama usaha yang masuk dalam daftar pembongkaran Sun & Surf, Villa Inn Posible Clip House, Deksha Villa, Bingin Beach House, Bali Beach Front Stay @Bingin, Warung Luck Fish BBQ/Penginapan Bale Bingin, Bingin Ombak Warung, Tuli Café, Art Ty An Oad, Disdis Place, Kellys Warung, Sticky’s Place, Vila 1111 Ulu, Villa Tortoise, Sally Warung, Kubu Bingin, Jullie’s Warung, Gally House, Stiky II, SAL Villa, Sabhia by Nyoman/Mahi-Mahi, Rocky Warung, Blue Ocean Villa, Mama Ketut Warung, Baha Place, Warung Ketut, Surya Bingin, Villa Romeo, Made Warung, Samara Villa, Sunyata Loft Villa, Casa Tiba, Sedang pembangunan (Villa), The Seart Beach From Butik Suite, The Surf Bingin Beach Villa, Tomy Barel, The Hidden Escapes Bingin.
Kemudian ada 6 usaha yang dikelola atau dikerjasamakan dengan WNA yakni, Villa V Uluwatu (WNA), Resto The Beach by Ours (WNA), Villa Let It B (WNA), Legent Beach Front Resort(WNA), Morabito Art Clift and Morabito Sunset Restauran (WNA), Ocean Suite (WNA), Sunset Beach Villa.
Bupati Tegaskan Bentuk Penegakan Hukum
Bupati Adi Arnawa, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin. Ia meminta agar tidak ada pihak yang memprovokasi atau memanfaatkan situasi ini.
“Warga kami di Pecatu sadar betul bahwa mereka membangun di atas tanah negara. Jadi saya harap tidak ada yang datang sok menjadi pahlawan atau penyelamat. Masyarakat tahu konsekuensinya dan mereka bersedia meninggalkan lahan itu,” ujar mantan Sekda Badung ini. (*)