KUPANG, BALINEWS – Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat koordinasi penguatan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Timor-Leste. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Selasa (27/10/2026), tersebut membahas penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring atau online scam, hingga persoalan WNI yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Saroha Manullang, menjadi salah satu pemapar dalam rapat yang melibatkan perwakilan Polda NTT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan serta perlindungan WNI, terutama yang menghadapi persoalan di Timor-Leste.
Saroha menegaskan, posisi geografis NTT yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste membutuhkan koordinasi antarlembaga untuk mengoptimalkan pengawasan perlintasan orang dan penanganan permasalahan WNI.
“Pelayanan dan pelindungan WNI di wilayah perbatasan membutuhkan sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait. Melalui koordinasi yang baik, berbagai tantangan dalam pengawasan perlintasan orang dan penanganan permasalahan WNI dapat dihadapi secara lebih efektif,” kata Saroha.
Selain TPPO dan penipuan daring, peserta rapat membahas pelintasan batas negara secara ilegal, persoalan administrasi kewarganegaraan, serta sinkronisasi data keimigrasian dan pekerja migran.
Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai migrasi yang aman dan legal juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik perekrutan ilegal maupun kejahatan lintas negara.
Penguatan program Desa Binaan Imigrasi dan Desa Migran Emas turut didorong sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Sinkronisasi data migrasi dan pekerja migran diharapkan dapat mendukung pertukaran informasi serta mempercepat penanganan kasus sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sebagai wilayah perbatasan, NTT memiliki peran strategis dalam pengawasan mobilitas lintas negara. Karena itu, kerja sama antara Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) diperlukan untuk mencegah pelanggaran serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Setelah rapat koordinasi, agenda kegiatan direncanakan dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Rumah Detensi Imigrasi Kupang, dan UPT BP3MI NTT untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan keimigrasian serta dukungan penanganan permasalahan WNI.
Melalui koordinasi tersebut, Imigrasi NTT mendorong langkah konkret lintas sektor guna memperkuat perlindungan WNI, meningkatkan efektivitas pengawasan perbatasan, serta mencegah kejahatan transnasional di kawasan Indonesia–Timor-Leste.

