DENPASAR, BALINEWS — Sidang praperadilan jilid III yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terhadap Polda Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan, Polda Bali mempertahankan keputusan penghentian penyidikan, sementara kuasa hukum Made Daging menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra tersebut mengagendakan jawaban pihak termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging, dipimpin I Made Ariel Suardana.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan penghentian penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka Made Daging oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 6 Agustus 2026.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang diwakili AKBP I Nyoman Gatra menyatakan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk perubahan ketentuan pidana dan daluwarsa perkara.
Menurut Gatra, penetapan Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025 dilakukan ketika KUHP lama masih berlaku. Penetapan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan ahli, dan gelar perkara.
Namun, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penyidik kembali mengevaluasi perkara melalui gelar perkara.
Gatra menjelaskan, pasal yang sebelumnya digunakan untuk menjerat Made Daging tidak lagi diatur dalam KUHP baru. Pihaknya juga menjadikan ketentuan mengenai daluwarsa dalam perkara kearsipan sebagai salah satu dasar penghentian penyidikan.
Selain alasan substantif tersebut, Bidkum Polda Bali mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing Made Daging untuk mengajukan praperadilan.
Gatra menilai permohonan pengujian penghentian penyidikan harus diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya mempertanyakan posisi Made Daging karena sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang penyidikannya dihentikan.
Menanggapi jawaban termohon, kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana, membantah dalil yang mempersoalkan kedudukan hukum kliennya.
Ariel menegaskan, Made Daging merupakan pihak yang merasa dirugikan oleh rangkaian proses hukum yang dijalaninya sehingga berhak mencari keadilan melalui mekanisme praperadilan.
Menurut dia, status Made Daging sebagai mantan tersangka tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk mempersoalkan tindakan hukum yang dinilai merugikannya.
Ariel juga menyoroti munculnya laporan-laporan baru yang dinilai memiliki objek dan materi serupa dengan perkara sebelumnya. Ia mempertanyakan penanganan dugaan tindak pidana yang saling berkaitan secara terpisah.
Pihaknya meminta agar rangkaian perkara tersebut ditelaah secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ariel bahkan menyebut penanganan perkara terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Saya sudah melihat berkali-kali mengatakan perkara Pak Made Daging ini adalah murni kriminalisasi dengan menggunakan hukum sebagai kedok, dan adanya oknum-oknum yang bermain dalam institusi itu, itu saja,” tegas Ariel.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak pemohon. Sementara itu, Polda Bali menyatakan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk perubahan ketentuan pidana dan daluwarsa.
Melalui praperadilan jilid III ini, tim kuasa hukum Made Daging mempersoalkan keabsahan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka. Adapun dalil kedua pihak akan diuji dalam proses persidangan yang menjadi kewenangan hakim.
Sidang ini kembali menempatkan keabsahan SP3, alasan daluwarsa, serta kedudukan hukum pemohon sebagai pokok sengketa antara Made Daging dan Polda Bali.

