Slot Header 970×90

Polda Bali Awasi Distribusi BBM hingga SPBU, Pengecer Pertalite Disorot soal Izin Niaga

Oleh Fery Fadli · null

17 Oktober 2026 pukul 21.07 WITA · 3 menit baca

Polda Bali Awasi Distribusi BBM hingga SPBU, Pengecer Pertalite Disorot soal Izin Niaga

DENPASAR, BALINEWS – Polda Bali memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM), mulai dari pengiriman hingga penyaluran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), menyusul antrean panjang di sejumlah wilayah Bali pada pertengahan Oktober 2026. Pengawasan juga menyasar dugaan penimbunan, penjualan kembali BBM bersubsidi, serta aktivitas pengecer yang melakukan perdagangan BBM tanpa izin niaga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan Pertamina untuk mengawal distribusi BBM, termasuk pengiriman melalui jalur laut hingga bahan bakar tiba di SPBU.

Hal tersebut disampaikan Wisnu dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Hadi Saputra, S.Pi., S.I.K., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., bersama jajaran lainnya.

Wisnu menjelaskan, pengawasan di lapangan dilakukan melalui penempatan personel untuk mengatur lalu lintas sekaligus mengantisipasi dugaan penyalahgunaan BBM. Petugas reserse, termasuk yang berpakaian sipil, turut memantau aktivitas di SPBU untuk mendeteksi kendaraan yang diduga dimodifikasi atau tangkinya diubah guna menampung BBM dalam jumlah tidak wajar.

Selain pengawasan langsung, polisi menelusuri informasi dari masyarakat, media sosial, dan marketplace untuk mengidentifikasi dugaan penimbunan serta penjualan BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.

Gambar berita

Penjualan Pertalite di Luar SPBU Jadi Sorotan

Persoalan penjualan Pertalite oleh pengecer menjadi salah satu perhatian kepolisian di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM.

Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap aktivitas pengecer perlu mempertimbangkan bentuk kegiatan yang dilakukan, termasuk apakah BBM hanya disimpan atau telah diperjualbelikan kembali. Untuk kegiatan perdagangan BBM, aspek perizinan niaga harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat yang belum memahami aturan perlu diberikan pembinaan. Sementara itu, langkah penertiban administratif akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik yang memanfaatkan antrean panjang dan kesulitan masyarakat demi memperoleh keuntungan yang tidak wajar.

Polisi Bedakan Pengecer Kecil dan Penimbun

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, penentuan tindakan terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan BBM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Penyidik mempertimbangkan riwayat pelanggaran, jumlah BBM yang terlibat, peran masing-masing pihak, serta bukti yang ditemukan, termasuk informasi pada telepon seluler apabila relevan dengan perkara.

Chandra menegaskan, penjualan dalam jumlah kecil yang baru pertama kali dilakukan harus dibedakan penanganannya dari dugaan penimbunan dalam jumlah besar yang dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan.

Hingga konferensi pers tersebut, Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan total barang bukti sekitar 753 liter.

Salah satu perkara yang diproses secara pidana melibatkan pria berinisial IS, yang diduga menyalahgunakan sekitar 300 liter solar bersubsidi. Polisi menduga BBM tersebut dibeli menggunakan barcode subsidi, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, terhadap pelanggaran berskala kecil yang baru pertama kali dilakukan, kepolisian membuka ruang pembinaan dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait.

Chandra menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir apabila pelanggaran masih dapat ditangani melalui pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Dugaan Keterlibatan SPBU Masih Harus Dibuktikan

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga mendapat pertanyaan mengenai dugaan kemungkinan kerja sama antara pegawai SPBU dan pengecer dalam penjualan BBM di luar jalur distribusi resmi.

Wisnu menegaskan, kepolisian tidak akan menyimpulkan adanya keterlibatan pegawai SPBU tanpa bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi, penyidik akan menelusuri fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polda Bali bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus mengawasi distribusi BBM guna memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.