DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan tindak pidana kesusilaan. Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 411 KUHP yang mengatur secara khusus tentang perzinaan.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Denda kategori II dalam ketentuan KUHP baru setara dengan nilai maksimal Rp10 juta. Namun demikian, pasal perzinaan ini tidak serta-merta dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Pasal 411 merupakan delik aduan terbatas, yang berarti penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak tertentu.
Dalam penjelasan KUHP, pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana perzinaan adalah suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pelaku. Tanpa adanya aduan dari pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan Pasal 411 dilakukan dengan mempertimbangkan nilai sosial, budaya, dan moral yang hidup di masyarakat Indonesia. Menurutnya, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan nilai keluarga, bukan sebagai alat represif.
Meski demikian, keberadaan Pasal 411 tetap menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum menilai pasal ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap ranah privat warga negara, meskipun sifatnya delik aduan.
Diketahui, KUHP baru yang terdiri atas 345 halaman ini disahkan pada 2022 sebagai pengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda. Pasal-pasal kesusilaan, khususnya Pasal 411 tentang perzinaan, diprediksi akan menjadi salah satu fokus utama dalam evaluasi penerapan KUHP baru di masa mendatang. (*)

