Tok! DPRD Bali Sepakat Wajibkan Sopir Taksi Online Pariwisata Ber-KTP Bali dan Berpelat DK

Suasana rapat paripurna penetapan Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, Selasa (28/10).
Suasana rapat paripurna penetapan Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, Selasa (28/10).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali sepakat menetapkan aturan baru bagi sopir angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online pariwisata yang beroperasi di Pulau Dewata. Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas pada Selasa (28/10), disepakati bahwa setiap sopir wajib memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat nomor DK.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Raperda tersebut selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pengesahan menjadi Perda.

BACA JUGA :  Lift Kaca Kelingking: Di Antara Cita, Cinta, dan Citra Bali

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, mengatakan aturan yang dimuat dalam Perda tersebut hanya berlaku bagi angkutan yang bergerak di sektor pariwisata. Hal ini merupakan bentuk penguatan tata kelola transportasi pariwisata di Bali agar lebih berpihak pada masyarakat lokal.

“Beberapa aspirasi rasional dari masyarakat kami akomodasi, di antaranya penataan vendor angkutan sewa, penetapan tarif layak, serta rekrutmen driver yang wajib ber-KTP Bali dan menggunakan pelat DK,” ujar Suyasa.

Ia menambahkan, para pengemudi taksi pariwisata juga diwajibkan memiliki kompetensi tentang budaya dan pariwisata Bali. “Setiap kendaraan nantinya wajib memasang label resmi Kreta Bali Semita sebagai tanda legalitas layanan ASKP,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pensiunan Polri Depresi dan Mengamuk Bawa Pisau di Padangbai, Langsung Diamankan

Adapun salah satu poin penting yang turut dibahas, yaitu perusahaan penyedia layanan ASKP dilarang mempekerjakan warga negara asing (WNA) sebagai pengemudi. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial kepada seluruh mitra pengemudi sebagai bentuk perlindungan kerja.

Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta dan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta dan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi usaha, tetapi memastikan peluang kerja bagi masyarakat Bali tetap terbuka dan terlindungi.

BACA JUGA :  BNN Tes Urine di Padangbai, Temukan Sopir Positif Narkoba, Ini Kelanjutan Kasusnya

“Kalau nanti sudah disahkan Kemendagri, maka seluruh pengemudi wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Perda ini. Kita harus taat dan jalankan bersama,” kata Giri Prasta.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Bali berencana menyiapkan sistem aplikasi tunggal untuk mendata seluruh layanan taksi online berbasis pariwisata di Bali agar operasionalnya lebih tertib dan terkontrol.

Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali sempat menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Bali, menuntut pembatasan kuota taksi online serta penegakan syarat bahwa sopir wajib ber-KTP dan berpelat Bali.

Ketua Forum, I Made Darmayasa, menyambut baik keputusan DPRD Bali tersebut. “Ada enam tuntutan yang kami ajukan, dan semuanya telah diterima untuk dibahas lebih lanjut. Ini langkah awal yang positif bagi driver lokal Bali,” ujarnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang...
BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pelajar asal Denpasar, berinisial KDA (12), meninggal dunia setelah tenggelam di DAM Subak Tegan,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjalankan Program Satuan...
UBUD, BALINEWS.ID - Following his recent Two Knives (World-Class) honour at The Best Chef Awards 2025 in Milan,...