Kurang Cermat, Seruan Bersama Jadi Sumber Kegaduhan Rakyat Bali

Eks Komisioner KPU RI, Gusti Putu Artha.
Eks Komisioner KPU RI, Gusti Putu Artha.

Oleh: Gusti Putu Artha

BALINEWS.ID – Belakangan publik, khususnya masyarakat Bali, terseret dalam arus perdebatan terkait pelaksanaan takbiran terbatas yang disebut bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Polemik ini muncul setelah diterbitkannya Seruan Bersama oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali bersama unsur Forkopimda, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, serta Gubernur Bali.

Menurut saya, sebagai pihak yang mewakili negara, para penanda tangan seruan tersebut kurang cermat dalam merumuskan dan mengambil sikap atas persoalan yang sensitif di tengah masyarakat Bali.

Ketidakcermatan itu terlihat dari pernyataan dalam seruan yang menyebut malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan asumsi Idul Fitri berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026. Padahal hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia belum menetapkan secara resmi tanggal Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah masih menunggu hasil Sidang Isbat yang dijadwalkan digelar pada 19 Maret 2026. Artinya, pernyataan mengenai tanggal Idul Fitri dalam seruan tersebut didasarkan pada asumsi yang belum menjadi keputusan resmi negara.

BACA JUGA :  Bergaji Belasan Juta, Manajer Accounting di Mall Denpasar Nekat Gelapkan Uang Rp661 Juta

Jika merujuk pada kalender nasional maupun kalender Bali yang beredar saat ini, hari pertama Idul Fitri justru tercantum pada 21 Maret 2026, bukan 20 Maret 2026.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 melalui sidang isbat yang mempertimbangkan posisi hilal secara astronomis dan hasil pengamatan langsung. Dengan dasar tersebut, sangat kuat diprediksi bahwa Idul Fitri versi pemerintah berpotensi jatuh pada Jumat, 21 Maret 2026.

Apabila skenario ini yang terjadi, maka malam takbiran akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2026 atau sehari setelah Hari Raya Nyepi. Dengan demikian, takbiran dapat berlangsung secara normal tanpa pembatasan sebagaimana disebutkan dalam seruan tersebut.

Yang menjadi keheranan saya adalah para penanda tangan seruan tersebut merupakan pejabat yang mewakili organisasi resmi negara. Seharusnya, sebagai representasi negara, dasar pengambilan keputusan merujuk pada sikap resmi pemerintah yang memiliki legitimasi kuat.

BACA JUGA :  21 ABK Jadi Korban TPPO: Dijatah 2 Sendok Mi Per Hari, Upah Dipotong

Para perumus seruan juga semestinya tidak terpengaruh oleh dinamika perbedaan penetapan hari raya di internal organisasi kemasyarakatan keagamaan. Berdasarkan catatan saya, dalam sekitar 20 tahun terakhir telah terjadi sekitar 11 kali perbedaan penetapan Idul Fitri di antara ormas.

Namun karena para pihak yang menandatangani seruan itu adalah wakil negara, maka seharusnya rujukan utama tetap pada keputusan resmi pemerintah, bukan pada dinamika di masing-masing ormas.

Akibat ketidakcermatan tersebut, kegaduhan di ruang publik pun muncul. Padahal perdebatan seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika dasar penyusunan seruan benar-benar merujuk pada sumber resmi negara.

Meski demikian, saya mengimbau seluruh masyarakat Bali, baik yang beragama Hindu maupun Islam, agar tidak larut dalam perdebatan yang tidak produktif dan berpotensi mencederai kemuliaan peradaban Bali.

BACA JUGA :  Ricuh di Kantor Sewa Motor, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Amankan Pelaku

Selama ratusan tahun, Bali dikenal memiliki tradisi toleransi yang sangat kuat. Hubungan harmonis antarumat beragama di pulau ini terbangun melalui ikatan sosiologis dan historis yang telah berlangsung setidaknya lebih dari 500 tahun.

Saya meyakini Idul Fitri menurut penetapan pemerintah akan jatuh pada Jumat, 21 Maret 2026. Dengan demikian, malam takbiran akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2026 atau sehari setelah Nyepi.

Maknanya jelas: pada saat Hari Raya Nyepi berlangsung, tidak ada aktivitas keluar rumah dari pihak manapun, sementara umat Muslim dapat melaksanakan takbiran pada hari berikutnya tanpa menimbulkan benturan dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

Karena itu, seluruh elemen masyarakat sebaiknya menunggu dan menaati keputusan resmi pemerintah agar suasana tetap kondusif serta keharmonisan yang telah lama terjaga di Bali tidak terganggu oleh perdebatan yang sebenarnya tidak perlu terjadi. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya