Langgar Perda dan Bangun di Lahan Pertanian, Green Flow Villa Ubud Disegel Satpol PP

Vila yang dibangun di Ubud melanggar perda Gianyar.
Vila yang dibangun di Ubud melanggar perda Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID –  Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow Villa yang berlokasi di Jalan Raya Sayan, Ubud. Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 795/E-09/HK/2025 tertanggal 19 Juni 2025, menyusul pelanggaran serius berupa pembangunan vila di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pelanggaran sejumlah regulasi daerah.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan pada 23 Juni 2025. “Papan segel telah dipasang dengan keterangan bahwa usaha milik PT Bali Investments Group (Green Flow Villa) ditutup karena terbukti melanggar lima Peraturan Daerah dan satu Peraturan Bupati,” ujar Arianta saat dikonfirmasi Kamis (24/7).

BACA JUGA :  Bandel! Ban Kendaraan yang Parkir Liar di Ubud Digembosi

Adapun peraturan yang dilanggar antara lain:

  • Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,

  • Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),

  • Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG),

  • Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,

  • Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar,

  • Perbup Gianyar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ubud.

Green Flow Villa diketahui memiliki 20 blok bangunan yang terletak di sisi timur dan selatan Pura Masceti Sayan. Vila ini dimiliki oleh seorang warga negara Rusia, Felix Demin (34), dan telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat peringatan, imbauan, hingga upaya pembinaan sejak tahun 2024, namun pengelola tetap melakukan aktivitas pembangunan secara diam-diam setelah ada pemberitahuan penghentian.

BACA JUGA :  Perempuan Muda Meresahkan di Amed Karangasem, Cekcok Mulut Sampai Main Pukul

“Gedung 1 dan 2 memang berada di zona pariwisata, tetapi letaknya terlalu dekat dengan kawasan suci. Sedangkan gedung 3, 4, dan 5 jelas-jelas berdiri di atas zona LP2B. Itu pelanggaran serius,” tegas Arianta.

Ia menambahkan, izin bangunan tidak mungkin dikeluarkan karena pelanggaran tersebut melanggar ketentuan tentang radius kesucian pura yang minimal harus berjarak 25 meter. “Karena pengelola tetap membandel, kami pasang baliho sebagai bentuk sanksi administratif,” ujarnya.

Menurut ketentuan LP2B, lahan yang telah dialihfungsikan secara ilegal wajib dikembalikan ke fungsi awal sebagai lahan pertanian. Sedangkan bangunan yang berada dalam zona pariwisata tetap harus menyesuaikan dengan aturan radius kesucian pura.

BACA JUGA :  Longsor di Ubung Kaja Denpasar: Satu Orang Meninggal

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan di wilayah Kabupaten Gianyar demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghormati nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BANDA ACEH, BALINEWS.ID – Satu kasus mengejutkan terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Aceh. Seorang personel Satuan Brigade Mobil...
BALINEWS.ID – Mr. Wayan, Coffee & Eatery officially marked its 10th anniversary on January 16, celebrating a decade-long...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Kebakaran menghanguskan sebuah kandang ayam di Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (15/1/2026) dini...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana....