GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow Villa yang berlokasi di Jalan Raya Sayan, Ubud. Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 795/E-09/HK/2025 tertanggal 19 Juni 2025, menyusul pelanggaran serius berupa pembangunan vila di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pelanggaran sejumlah regulasi daerah.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan pada 23 Juni 2025. “Papan segel telah dipasang dengan keterangan bahwa usaha milik PT Bali Investments Group (Green Flow Villa) ditutup karena terbukti melanggar lima Peraturan Daerah dan satu Peraturan Bupati,” ujar Arianta saat dikonfirmasi Kamis (24/7).
Adapun peraturan yang dilanggar antara lain:
Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,
Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG),
Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar,
Perbup Gianyar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ubud.
Green Flow Villa diketahui memiliki 20 blok bangunan yang terletak di sisi timur dan selatan Pura Masceti Sayan. Vila ini dimiliki oleh seorang warga negara Rusia, Felix Demin (34), dan telah beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat peringatan, imbauan, hingga upaya pembinaan sejak tahun 2024, namun pengelola tetap melakukan aktivitas pembangunan secara diam-diam setelah ada pemberitahuan penghentian.
“Gedung 1 dan 2 memang berada di zona pariwisata, tetapi letaknya terlalu dekat dengan kawasan suci. Sedangkan gedung 3, 4, dan 5 jelas-jelas berdiri di atas zona LP2B. Itu pelanggaran serius,” tegas Arianta.
Ia menambahkan, izin bangunan tidak mungkin dikeluarkan karena pelanggaran tersebut melanggar ketentuan tentang radius kesucian pura yang minimal harus berjarak 25 meter. “Karena pengelola tetap membandel, kami pasang baliho sebagai bentuk sanksi administratif,” ujarnya.
Menurut ketentuan LP2B, lahan yang telah dialihfungsikan secara ilegal wajib dikembalikan ke fungsi awal sebagai lahan pertanian. Sedangkan bangunan yang berada dalam zona pariwisata tetap harus menyesuaikan dengan aturan radius kesucian pura.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan di wilayah Kabupaten Gianyar demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghormati nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.