Layanan Imigrasi Libur Saat Nyepi dan Idul Fitri, Masyarakat Diimbau Urus Dokumen Sebelum 17 Maret

Ilustrasi Petugas Imigrasi melayani masyarakat yang mengurus dokumen paspor di kantor imigrasi.
Ilustrasi Petugas Imigrasi melayani masyarakat yang mengurus dokumen paspor di kantor imigrasi.

JAKARTA, BALINEWS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menutup sementara layanan mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal sebelum masa libur dimulai.

BACA JUGA :  Ternyata WNA yang Tewas di Kuta Selatan Bukan Tertimpa Tiang, Begini Kronologinya

“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian agar terhindar dari risiko administratif, termasuk potensi overstay selama masa cuti Lebaran,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (11/3).

Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Layanan pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional akan tetap beroperasi selama 24 jam, termasuk pelayanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

BACA JUGA :  Siap-Siap! iPhone 16 akan Dijual Mulai 11 April 2025 di Indonesia

Selain itu, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dapat memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi sebelum masa libur dimulai. Pemohon yang paspornya telah selesai diproses juga diimbau untuk segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.

Sementara bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Dalam kondisi darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan.

BACA JUGA :  Percepat Transformasi Digital, Bupati Klungkung Jajaki Kerja Sama dengan PT Ambara Duta Santi

Yuldi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi maupun media sosial resmi Ditjen Imigrasi selama masa libur panjang tersebut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya