Luasan Mangrove Bali Dipersoalkan, Alih Fungsi Lahan dan Sampah Jadi Ancaman

BADUNG, BALINEWS.ID – Kondisi kawasan mangrove di Bali kembali menjadi sorotan. Penggiat mangrove Lanang Sudira menilai luasan kawasan mangrove yang selama ini disebut sekitar 1.300 hektare telah mengalami perubahan akibat alih fungsi lahan di sejumlah titik.

Lanang mengatakan, perubahan kawasan tersebut terlihat dari aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan di sekitar kawasan mangrove. Ia menyebut sejumlah lokasi, termasuk Jimbaran, perlu mendapat perhatian serius.

Menurut Lanang, dirinya sempat mendampingi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali untuk meninjau sejumlah kawasan mangrove yang menjadi perhatian.

“Kalau diukur ulang, tidak seluas 1.300 hektare. Sudah berkurang karena terjadi alih fungsi lahan,” ujar Lanang.

Ia juga menyoroti dugaan pembabatan mangrove di kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Lanang mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Pansus TRAP DPRD Bali dan meminta lembaga berwenang menindaklanjutinya.

BACA JUGA :  Daftar Rerahinan Umat Hindu Bulan November 2025 Berdasarkan Kalender Bali

“Sudah saya laporkan kondisinya kepada Pansus TRAP, ketuanya langsung. Sekarang tugas lembaga resmi yang berwenang untuk memanggil BTID dan meminta penjelasan,” katanya.

Lanang menekankan pentingnya menjaga jenis mangrove tertentu yang membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh. Salah satunya Sonneratia alba yang dinilai memiliki proses regenerasi lebih sulit.

“Sudah 75 tahun itu. Apalagi Sonneratia alba, susah sekali membuat bibitnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai I Putu Agus Juliartawan menjelaskan, angka sekitar 1.300 hektare merupakan luasan yang tercantum dalam keputusan atau SK lama yang diterbitkan pada 1993. Hingga kini, belum ada pembaruan SK yang menetapkan luasan terbaru.

Menurutnya, terdapat kawasan mangrove yang berkembang secara alami di luar luasan yang ditetapkan secara administratif. Luasan tambahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 280 hektare, namun belum dapat diklaim secara resmi sebagai bagian dari kawasan karena belum ditetapkan melalui SK baru.

BACA JUGA :  Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar Empat Benua Lewat Program Famtrip Quality Tourism

“Secara alami mangrovenya bertambah. Cuma belum terklaim. Untuk mengklaim luasan itu harus ada SK,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi luasan kawasan, kondisi mangrove di sejumlah wilayah juga dipengaruhi faktor alam. Salah satunya kawasan pesisir Sidakarya yang disebut mengalami kerusakan akibat terpaan ombak secara terus-menerus.

Kondisi tersebut berbeda dengan kawasan mangrove di sekitar Tanjung Benoa yang relatif terlindungi karena karakteristik teluk, sehingga tekanan gelombang tidak terlalu besar.

Untuk mengurangi dampak gelombang di kawasan mangrove yang mengalami kerusakan, pengelola menilai rehabilitasi pesisir perlu dilakukan terlebih dahulu. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penambahan pasir atau pemulihan pantai, bukan pembangunan pemecah ombak berbahan beton yang dinilai dapat menghambat dinamika alami laut.

Di sisi lain, sampah juga menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan ekosistem mangrove. Masyarakat diminta meningkatkan kesadaran mengurangi sampah sejak dari kawasan hulu agar tidak terbawa aliran sungai menuju pesisir.

BACA JUGA :  Cegah Investor Rusak Alam, Koster Usul ke Pusat: Verifikasi Izin Dikembalikan ke Pemda

Aliran sampah dari sejumlah sungai, termasuk kawasan Taman Pancing dan Tukad Mati, disebut berpotensi bermuara ke kawasan mangrove.

“Yang perlu dibantu adalah menginformasikan dan mengedukasi masyarakat dari hulu supaya sampahnya tidak sampai ke hilir,” katanya.

Pengelola menegaskan, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove.

Perbedaan pandangan mengenai kondisi dan luasan mangrove tersebut menunjukkan perlunya pembaruan data dan kajian resmi. Penetapan luasan melalui keputusan terbaru dinilai penting untuk memastikan perlindungan, rehabilitasi, dan pengawasan kawasan mangrove Bali dapat dilakukan berdasarkan kondisi faktual dan terukur.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya