WN China Jadi Pengawas Proyek, Dideportasi dari Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29) setelah kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan peruntukan VOA yang diberikan kepada JZ. Izin tinggal kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan.

Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar mengawal proses deportasi JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (7/9/2026).

BACA JUGA :  Misteri Koper yang Buat Heboh di Seroja: Ternyata Milik Pemulung yang Ketinggalan

JZ diberangkatkan pada pukul 18.15 WITA menggunakan penerbangan MU7406 dan MU5323 dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi tindakan Imigrasi Denpasar tersebut. Ia menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai hukum.

BACA JUGA :  Front Liner Hotel Dilibatkan Awasi WNA, Polda Bali Sosialisasikan Cakrawasi

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya