Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Ketut Agus saat menunjukkan mobil modifikasi berisi tandon yang digunakannya saat beraksi.
Ketut Agus saat menunjukkan mobil modifikasi berisi tandon yang digunakannya saat beraksi.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan seorang mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra alias KA. Modus operasinya adalah membeli bio solar menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dan beroperasi di kawasan Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. BBM subsidi tersebut dikumpulkannya hingga jumlahnya mencapai 1,4 ton.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa Ketut Agus ditangkap pada 19 Maret 2025 lalu bersama barang bukti mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam berpelat DK 1057 QJ yang dimodifikasi dengan menambahkan dua tandon berkapasitas 1.000 liter yang terhubung langsung ke tangki mobil pelaku.

BACA JUGA :  Pria Selundupkan Belasan Penyu ke Bali, Hendak Dijual ke Warung

Saat beraksi, pelaku datang ke SPBU di Jalan Raya Gunaksa dengan menggunakan mobil modifikasinya. Kemudian, dua petugas SPBU berinisial W dan AS turut melayani transaksi tersebut dan menerima uang tambahan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per pembelian. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah keterlibatan mereka terjadi secara sadar atau karena tekanan tertentu.

“Saat membeli bbm, tersangka menggunakan puluhan barcode berbeda-beda yang tersimpan di ponselnya. Barcode tersebut dibeli dari berbagai sumber untuk menghindari deteksi sistem,” ungkap Sihombing.

BACA JUGA :  Polsek Kintamani Tangkap Residivis Pencuri Ayam, Sempat Babak Belur Diamuk Massa

Bio solar yang diperoleh kemudian dijual kembali ke pedagang eceran, kapal, atau industri tertentu. Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. Bisnis ilegal ini sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Dengan total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 30 juta.

“Kami masih menyelidiki apakah ada SPBU lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji.

BACA JUGA :  Dua Hari Menghilang, Nenek Menuh Ditemukan Tak Bernyawa di Aliran Sungai Luk-Luk

Atas perbuatannya, Ketut Agus dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...