DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan seorang mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra alias KA. Modus operasinya adalah membeli bio solar menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dan beroperasi di kawasan Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. BBM subsidi tersebut dikumpulkannya hingga jumlahnya mencapai 1,4 ton.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa Ketut Agus ditangkap pada 19 Maret 2025 lalu bersama barang bukti mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam berpelat DK 1057 QJ yang dimodifikasi dengan menambahkan dua tandon berkapasitas 1.000 liter yang terhubung langsung ke tangki mobil pelaku.
Saat beraksi, pelaku datang ke SPBU di Jalan Raya Gunaksa dengan menggunakan mobil modifikasinya. Kemudian, dua petugas SPBU berinisial W dan AS turut melayani transaksi tersebut dan menerima uang tambahan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per pembelian. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah keterlibatan mereka terjadi secara sadar atau karena tekanan tertentu.
“Saat membeli bbm, tersangka menggunakan puluhan barcode berbeda-beda yang tersimpan di ponselnya. Barcode tersebut dibeli dari berbagai sumber untuk menghindari deteksi sistem,” ungkap Sihombing.
Bio solar yang diperoleh kemudian dijual kembali ke pedagang eceran, kapal, atau industri tertentu. Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi
Dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. Bisnis ilegal ini sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Dengan total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 30 juta.
“Kami masih menyelidiki apakah ada SPBU lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji.
Atas perbuatannya, Ketut Agus dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)