Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Share:

Ketut Agus saat menunjukkan mobil modifikasi berisi tandon yang digunakannya saat beraksi.
Ketut Agus saat menunjukkan mobil modifikasi berisi tandon yang digunakannya saat beraksi.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan seorang mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra alias KA. Modus operasinya adalah membeli bio solar menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dan beroperasi di kawasan Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. BBM subsidi tersebut dikumpulkannya hingga jumlahnya mencapai 1,4 ton.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa Ketut Agus ditangkap pada 19 Maret 2025 lalu bersama barang bukti mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam berpelat DK 1057 QJ yang dimodifikasi dengan menambahkan dua tandon berkapasitas 1.000 liter yang terhubung langsung ke tangki mobil pelaku.

BACA JUGA :  5 Cara Ampuh Cegah Sepatu Putih Menguning, Tetap Bersih dan Awet!

Saat beraksi, pelaku datang ke SPBU di Jalan Raya Gunaksa dengan menggunakan mobil modifikasinya. Kemudian, dua petugas SPBU berinisial W dan AS turut melayani transaksi tersebut dan menerima uang tambahan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per pembelian. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah keterlibatan mereka terjadi secara sadar atau karena tekanan tertentu.

“Saat membeli bbm, tersangka menggunakan puluhan barcode berbeda-beda yang tersimpan di ponselnya. Barcode tersebut dibeli dari berbagai sumber untuk menghindari deteksi sistem,” ungkap Sihombing.

BACA JUGA :  Heboh Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan “Lorem Ipsum”, Netizen: Kok Bisa Selengah Ini?

Bio solar yang diperoleh kemudian dijual kembali ke pedagang eceran, kapal, atau industri tertentu. Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. Bisnis ilegal ini sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Dengan total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 30 juta.

“Kami masih menyelidiki apakah ada SPBU lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji.

BACA JUGA :  Tanggal Merah dan Long Weekend di Bulan Mei

Atas perbuatannya, Ketut Agus dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah kandang ayam bertingkat milik I Gede Agus Nopi Subita (38) di...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS