Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Share:

Ketut Agus saat menunjukkan mobil modifikasi berisi tandon yang digunakannya saat beraksi.
Ketut Agus saat menunjukkan mobil modifikasi berisi tandon yang digunakannya saat beraksi.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan seorang mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi bernama I Ketut Agus Wawan Mahendra alias KA. Modus operasinya adalah membeli bio solar menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dan beroperasi di kawasan Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. BBM subsidi tersebut dikumpulkannya hingga jumlahnya mencapai 1,4 ton.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa Ketut Agus ditangkap pada 19 Maret 2025 lalu bersama barang bukti mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam berpelat DK 1057 QJ yang dimodifikasi dengan menambahkan dua tandon berkapasitas 1.000 liter yang terhubung langsung ke tangki mobil pelaku.

BACA JUGA :  Lagi Ditutup Sementara, Pemilik Proyek Diundang ke Kantor Satpol PP Rabu 9 juli

Saat beraksi, pelaku datang ke SPBU di Jalan Raya Gunaksa dengan menggunakan mobil modifikasinya. Kemudian, dua petugas SPBU berinisial W dan AS turut melayani transaksi tersebut dan menerima uang tambahan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per pembelian. Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah keterlibatan mereka terjadi secara sadar atau karena tekanan tertentu.

“Saat membeli bbm, tersangka menggunakan puluhan barcode berbeda-beda yang tersimpan di ponselnya. Barcode tersebut dibeli dari berbagai sumber untuk menghindari deteksi sistem,” ungkap Sihombing.

BACA JUGA :  Setya Novanto Bebas Bersyarat di Momen Hut RI Ke-80, Bisa Jadi Pejabat Lagi Pada 2031

Bio solar yang diperoleh kemudian dijual kembali ke pedagang eceran, kapal, atau industri tertentu. Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. Bisnis ilegal ini sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Dengan total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 30 juta.

“Kami masih menyelidiki apakah ada SPBU lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji.

BACA JUGA :  Batak Jadi Suku dengan Persentase Sarjana Terbanyak, Bali Posisi Berapa?

Atas perbuatannya, Ketut Agus dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Hujan deras yang mengguyur wilayah Klungkung dan sekitarnya pada Selasa (21/10/2025) malam nyaris menelan korban....
Tulisan Catatan Harian Sugi Lanus, 21 Oktober 2025 BALINEWS.ID - "Bali adalah mesin...". Ungkapan penting ini mengemuka secara...
BALINEWS.ID – Asia World Model United Nations XII (AWMUN XII) kembali menjadi sorotan dunia internasional sebagai salah satu...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kualitas pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Klungkung kembali menuai sorotan. Komisi III DPRD Klungkung menemukan...

Breaking News