Pria Selundupkan Belasan Penyu ke Bali, Hendak Dijual ke Warung

Tersangka WW dihadirkan saat konferensi pers pada Senin (24/3).
Tersangka WW dihadirkan saat konferensi pers pada Senin (24/3).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali kembali menegaskan upayanya dalam memberantas penyelundupan satwa dilindungi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial WW yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 13 ekor penyu dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, ke Bali.

WW diamankan di sebuah rumah di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, pada Jumat (21/3/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan menemukan belasan penyu-penyu  di lokasi.

BACA JUGA :  Balita 4 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai di Jalan Sedap Malam

“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan 13 ekor penyu, 11 di antaranya masih hidup dan dua ekor dalam keadaan mati,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing pada Senin (24/3/2025).

Saat diinterogasi, WW mengaku membeli penyu-penyu itu di Lombok Timur, NTB, lalu menyelundupkannya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai. Modusnya, ia menitipkan satwa tersebut di bak truk yang menuju Pulau Dewata. Sesampainya di Bali, penyu-penyu itu diturunkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Timur, sebelum dibawa ke rumahnya di Banjar Pikah.

BACA JUGA :  Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

“Menurut pengakuannya, penyu-penyu tersebut hendak dijual ke sejumlah warung makan sebagai bahan konsumsi dengan harga tinggi,” tambahnya.

Polisi menetapkan WW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.

“Penyu yang masih hidup telah kami titipkan di salah satu kelompok pelestari penyu bernama Turtle Conservation and Education Center (TCEC) di kawasan Serangan, Denpasar untuk dirawat sebelum dilepas lliarkan. Sementara dua ekor yang mati telah dikuburkan,” tutur Kepala BKSDA Bali, Ranta Hendratmoko.

BACA JUGA :  Hampir Seminggu Hilang, Lansia di Tabanan Tak Kunjung Ditemukan

Pihaknya pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. “Kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi,” ujar Ranta. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Forum Lalu Lintas dan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Akses air bersih bagi warga Desa Tanglad, Nusa Penida, kini resmi terwujud. Bupati Klungkung...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan travel pengangkut rombongan wisatawan asal China terjadi di Jalan...
BADUNG, BALINEWS.ID — Ayodya Resort Bali has unveiled a powerful new sustainability effort in collaboration with Diversey Indonesia,...