DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, kian bergulir di meja hijau. Terdakwa Bastomi Prasetiawan, yang akrab disapa Mas Pras, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Juni 2025.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara, Mas Pras yang berusia 34 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, tampak hanya tertunduk lesu saat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Mas Pras didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Juga, dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, dalam berkas perkara terpisah, ia didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam dakwaan, dipaparkan kejadian naas yang bermula pada dini hari 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA. Mas Pras tengah mengendarai sepeda motor Honda Spacy. Saksi korban bernama I Made Darma Wisesa hampir menyerempetnya, yang kemudian dikejar dan dipukul berkali-kali oleh Mas Pras hingga mengeluarkan pisau sebagai ancaman.
Pemilik warung di lokasi, Ashuri, sempat mencoba melerai, tapi tidak membuat Mas Pras tenang. Dia sempat pergi, lalu kembali lagi ke warung dan bertemu dengan korban yakni Kadek Parwata. Saat Kadek Parwata datang bersama temannya, Mas Pras bertanya berulang kali “Kamu kenal saya?” dengan nada mencurigakan, lalu tiba-tiba menusuk Kadek berulang kali. Parwata menderita luka tusuk di rusuk dan punggung yang menyebabkan kematiannya.
Saksi, I Wayan Wawa Anggara, sempat berusaha menghalau dan menendang Mas Pras hingga terjatuh, namun pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Jenazah Kadek Parwata segera dibawa ke Rumah Sakit Bakti Rahayu dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, dengan hasil visum yang menyatakan kematian akibat luka tusuk dalam yang merusak paru-paru kiri dan menyebabkan perdarahan fatal. Setelah melancarkan aksinya, Mas Pras pergi ke Jalan Antasura, mengganti motor dan pakaian, lalu berencana kabur ke Jawa. Namun, polisi berhasil menangkapnya di sekitar Pasar Wangaya saat hendak dijemput temannya.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian atas dakwaan tersebut. Masyarakat Bali menanti proses hukum yang adil untuk kasus yang sempat menggeparkan ini. (*)