Masih Muda, Wanita Asal Kediri Pilih Jadi Kurir Sabu dan Ganja di Bali

Share:

wanita muda inisial SF diamankan aparat Polresta Denpasar.
wanita muda inisial SF diamankan aparat Polresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Usia 25 tahun, seharusnya jadi masa untuk membangun karier dan meraih masa depan yang baik. Namun, perempuan asal Kediri, Jawa Timur, berinisial SF justru memilih jalan kelam. Ia ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dan ganja di kamar kosnya di kawasan Kuta, Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa SF dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa malam, 13 Mei 2025 sekitar pukul 19.25 Wita. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Jalan Raya Kuta, Banjar Buni, Badung.

BACA JUGA :  Usai Pesta Sabu, Empat Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

“Saat itu tersangka sedang berada di dalam kamar kos. Setelah diperiksa identitasnya dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup banyak,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (16/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 paket sabu dengan total berat 26,87 gram, 2 paket ganja seberat 20,38 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bong (alat isap), 1 sendok pipet, 2 gunting, 1 korek api gas, 1 HP Oppo hitam, 1 dompet cokelat, 1 plester merah, serta puluhan plastik klip kosong dan pipet.

BACA JUGA :  Dalam 20 Hari, Polresta Denpasar Sikat Belasan Kasus Narkoba, Sita Sabu 1 kg Lebih

Kepada polisi, SF mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapatkan narkoba dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bento”. SF bertugas membagi sabu ke dalam paket-paket kecil dan menempelkannya ke titik-titik tertentu sesuai perintah. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pengantaran.

“Modusnya adalah menyimpan, menguasai, dan mengedarkan sabu serta ganja. Semua dilakukan atas perintah seseorang bernama Bento, yang kini masih kami buru,” kata AKP Sukadi.

Meski belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, SF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polresta Denpasar.

BACA JUGA :  Stafsus Presiden Yovie Widianto Ditunjuk Jadi Komisaris Pupuk Indonesia

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan yang sama,” tambah AKP Sukadi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung I Made Satria meresmikan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk anak sekolah, yang...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai mengambil langkah tegas untuk menata kawasan pesisir demi mewujudkan pariwisata yang...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Bali United FC nyaris dipermalukan oleh tim tamu Persik Kediri dalam laga perdana RI Super...

BANGLI, BALINEWS.ID – Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, tengah melaksanakan dua upacara agung, Ngusaba Desa dan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS