Masih Muda, Wanita Asal Kediri Pilih Jadi Kurir Sabu dan Ganja di Bali

Share:

wanita muda inisial SF diamankan aparat Polresta Denpasar.
wanita muda inisial SF diamankan aparat Polresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Usia 25 tahun, seharusnya jadi masa untuk membangun karier dan meraih masa depan yang baik. Namun, perempuan asal Kediri, Jawa Timur, berinisial SF justru memilih jalan kelam. Ia ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dan ganja di kamar kosnya di kawasan Kuta, Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa SF dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Selasa malam, 13 Mei 2025 sekitar pukul 19.25 Wita. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Jalan Raya Kuta, Banjar Buni, Badung.

BACA JUGA :  Kurir Jaringan “Spiderman Reborn” Diciduk di Jalan Badak Agung, Bawa 2 Bungkus Sabu

Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

“Saat itu tersangka sedang berada di dalam kamar kos. Setelah diperiksa identitasnya dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup banyak,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kamis (16/5).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 paket sabu dengan total berat 26,87 gram, 2 paket ganja seberat 20,38 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bong (alat isap), 1 sendok pipet, 2 gunting, 1 korek api gas, 1 HP Oppo hitam, 1 dompet cokelat, 1 plester merah, serta puluhan plastik klip kosong dan pipet.

BACA JUGA :  Dalam 20 Hari, Polresta Denpasar Sikat Belasan Kasus Narkoba, Sita Sabu 1 kg Lebih

Kepada polisi, SF mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapatkan narkoba dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bento”. SF bertugas membagi sabu ke dalam paket-paket kecil dan menempelkannya ke titik-titik tertentu sesuai perintah. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pengantaran.

“Modusnya adalah menyimpan, menguasai, dan mengedarkan sabu serta ganja. Semua dilakukan atas perintah seseorang bernama Bento, yang kini masih kami buru,” kata AKP Sukadi.

Meski belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, SF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polresta Denpasar.

BACA JUGA :  Sivaratri di India dan Bali, Apakah Bedanya?

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan yang sama,” tambah AKP Sukadi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional, kali ini dengan menggandeng wisatawan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan perdagangan anjing menggunakan mobil...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah akhirnya buka suara terkait seorang...
TABANAN, BALINEWS.ID - Kondisi memprihatinkan Jembatan Sanggulan di Kediri, Tabanan, akhirnya memakan korban jiwa. Kerusakan yang dibiarkan selama...

Breaking News