DENPASAR, BALINEWS — Empat perusahaan media di Bali mengajukan 20 bukti surat dalam perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Bali Intermedia Digital yang menaungi Radar Bali dan Radar Buleleng, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press atau Fajar Bali, PT Bali Warta Kencana atau Balipolitika, serta PT Mangupura Inter Media atau MangupuraNews.
Dalam sidang pembuktian awal yang berlangsung Senin (28/9/2026), tim kuasa hukum keempat perusahaan media tersebut juga menyampaikan duplik yang memuat eksepsi kompetensi absolut dan gugatan prematur.
Kuasa hukum para tergugat, Indra Marini, mengatakan pengajuan bukti dan eksepsi tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi hukum para tergugat dalam perkara tersebut.
“Pada tanggal 28 September ini, kami selaku kuasa hukum dari para Tergugat (empat media) telah hadir untuk menjalani persidangan pembuktian awal. Selain mengajukan bukti surat, dalam persidangan ini kami juga menyampaikan duplik yang memuat eksepsi terkait kewenangan mengadili, yaitu eksepsi kompetensi absolut, serta eksepsi gugatan prematur,” ujar Indra seusai persidangan.
Melalui eksepsi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Sebanyak 20 bukti surat yang diajukan antara lain akta pendirian keempat perusahaan, dokumen yang berkaitan dengan status perusahaan sebagai perusahaan pers, surat dari Dewan Pers mengenai status sengketa jurnalistik, putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukti mengenai hak jawab, serta sejumlah putusan pengadilan terdahulu yang dijadikan yurisprudensi oleh pihak tergugat.
Anggota tim kuasa hukum, Ignatius Radhite, mengatakan objek yang disengketakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan produk pemberitaan.
Menurut dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 Tahun 2025 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Objek yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah produk pemberitaan. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis agar bukti awal ini dapat dipertimbangkan sehingga perkara tidak perlu berjalan terlalu jauh,” kata Radhite.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurut Radhite, proses penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang sebelumnya ditempuh para pihak dinilai belum selesai.
Ia menyebut Penggugat sebelumnya telah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers yang memuat sejumlah kewajiban, termasuk kewajiban memberikan laporan terkait pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Proses penyelesaian di Dewan Pers belum tuntas. Penggugat diminta untuk memberikan laporan terhadap rekomendasi Dewan Pers, tetapi itu tidak dijalankan hingga hari ini. Dewan Pers juga belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka yang menilai ada atau tidaknya kesalahan dari teradu. Karena mekanismenya belum tuntas, kami menilai gugatan ke pengadilan ini prematur,” ujar Radhite.
Pihak tergugat juga menilai perkara tersebut memiliki implikasi lebih luas terhadap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Kuasa hukum menyatakan langkah hukum yang ditempuh bukan hanya berkaitan dengan kepentingan empat perusahaan media, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Kalau hari ini tidak kita lawan, ke depan akan tercipta preseden buruk. Setiap orang yang tidak sepakat dengan produk jurnalistik akan langsung menggugat media ke pengadilan dan mengabaikan jalur Dewan Pers yang sudah disediakan undang-undang,” kata Radhite.
Untuk memperkuat argumentasi mengenai kewenangan mengadili, tim kuasa hukum para tergugat berencana menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada persidangan lanjutan perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, di PN Denpasar.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Dalil dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum empat perusahaan media merupakan posisi hukum pihak tergugat dan masih harus dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti serta argumentasi dari para pihak.

