Oleh Putu Durga Laksmi Devi S.Fil., S.Sn., M.Sn.
Sebagai perempuan yang hidup dalam pusaran tradisi Bali, realitas keseharian kita sering kali dikerdilkan menjadi pemandangan yang estetik. Kita dipuji di ruang publik, tetapi dibiarkan megap-megap di ruang domestik. Tulisan ini tidak lahir untuk meromantisasi beban ganda tersebut, melainkan untuk membongkar kontras yang nyata di tingkat tapak: sebuah kondisi absurd di mana tuntutan pembiayaan adat bergerak kian mencekik, sementara upah minimum yang kita terima di tempat kerja hanya mampu menggelitik sisa slip gaji.
1. Mitos Ketangguhan: Anestesi Sosiologis di Bawah Rezim Purusa
Label kental yang dilekatkan kepada perempuan Bali sebagai sosok yang "Rangseng, Seleg, tur Subakti" (cekatan, tekun, dan berbakti) sejatinya merupakan sebuah anestesi sosiologis yang lahir dari glorifikasi sistem kekeluargaan patriarki (purusa) di tengah perputaran kapitalisme pariwisata Bali 1. Pujian-pujian komunal yang menyebutkan bahwa perempuan Bali harus kuat "Muat Sayan"—memikul beban tanggung jawab adat dan domestik yang masif—berfungsi sebagai instrumen halus yang diadopsi sistem untuk menjinakkan protes ekonomi 2.
Secara sosiologis, konstruksi "perempuan tangguh" ini sengaja dipelihara agar mereka tetap menerima beban kerja berlapis (triple-roles) tanpa ruang untuk menggugat 3. Dengan menarasikan ketangguhan dan kepatuhan ini sebagai puncak moralitas spiritual perempuan, struktur sosial berhasil mengonversi kelelahan fisik dan eksploitasi waktu menjadi kebanggaan semu. Perempuan Bali digiring untuk tetap sukarela menjadi buruh kebudayaan tanpa upah (unpaid care work), menyediakan tenaga dan waktu luang mereka secara gratis demi merawat fondasi utama yang menyokong industri pariwisata daerah 4.
2. Kontras Realita: Kapitalisasi Estetika dan Kemiskinan Struktural Perawat Budaya
Ketimpangan struktural ini terlihat sangat kontras di atas tanah Bali. Industri pariwisata global di Bali mengeruk keuntungan hingga triliunan rupiah setiap tahunnya dari komodifikasi visual dan etalase estetika ritual yang diproduksi secara manual oleh tangan-tangan "perempuan buruh kebudayaan" 5, 6. Ironisnya, di balik kegemerlapan angka ekonomi tersebut, para perawat utama kebudayaan ini justru dibiarkan megap-megap mendanai ritus kultural mereka sendiri di tingkat tapak 7.
Di ruang publik ekonomi, upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diterima pekerja perempuan di sektor formal maupun informal bergerak sangat lambat dan cenderung hanya "menggelitik" dompet mereka 8. Namun, sesampainya di ranah domestik, "pajak kultural" yang tidak berwujud—mulai dari iuran wajib banjar, urusan kematian (patus), hingga inflasi harga bahan-bahan banten akibat pasar—telah bersiap untuk "mencekik" sisa slip gaji yang tidak seberapa 9, 10. Realitas ekonomi yang dihadapi perempuan pekerja Bali sangat absurd: mereka adalah roda penggerak utama sebuah industri pariwisata raksasa, yang ironisnya, harus mendanai dan mensubsidi ruang kerja kebudayaannya dari kantong pribadi mereka sendiri 4.
3. Kritik Sastra Kuno: Menggugat Adharma Ekonomi dalam Sarasamuscaya
Jika ditelisik secara teologis melalui kacamata kesusastraan sosioreligius, praktik penindasan ekonomi dan marjinalisasi upah pekerja di Bali saat ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan distributif yang diwariskan oleh para leluhur. Kitab Sarasamuscaya Sloka 180 secara eksplisit meletakkan koridor moral yang melarang keras segala bentuk manipulasi, eksploitasi tenaga, dan kecurangan ekonomi demi mengejar keuntungan sepihak (Adharma) 11:
“Apan ikang dāna, sādhananing dadi mahābhoga ring paraloka, yāvat tan saking krodha, saking lobha, saking bhaya, saking bhreman saking mada nika.” 11
Dalam tafsir sosialnya yang lebih lugas, naskah ini menegaskan prinsip: "Janganlah mengambil apa yang bukan hakmu, dan jangan membiarkan sesamamu menderita akibat ketamakan materi." 11. Membiarkan upah pekerja perempuan Bali berada di bawah standar kelayakan hidup yang manusiawi, sementara tatanan sosial terus menuntut kontribusi material dan fisik mereka untuk urusan upacara secara penuh, adalah bentuk nyata dari ketamakan struktural. Ini adalah pelanggaran moral ekonomi kuno yang dilegalkan secara rapi oleh romantisasi tradisi modern.
4. Mencari Pilihan Rasional: Krisis Waktu Gen-Z dan Survival Mode
Kini, ketika generasi muda (Gen-Z) di Bali mulai bersikap rasional dan menggunakan kalkulasi ekonomi dalam menghitung pengeluaran harian mereka, resistensi dari generasi tua langsung muncul. Gen-Z sering kali dicap secara pejoratif sebagai kelompok yang "apatis" dan tidak peduli terhadap keberlanjutan tradisi yang membentuk arketip serta identitas sosiokultural masyarakat adat Bali 12. Tuduhan tersebut bias dan mengabaikan realitas struktural yang sedang terjadi di lapangan.
Sikap kritis anak muda di Bali bukanlah bentuk pembangkangan budaya, melainkan respon terhadap konflik keterbatasan waktu (time-based conflict) dan mode bertahan hidup (survival mode) yang sepenuhnya logis 13. Karakteristik dunia kerja modern menuntut efisiensi waktu yang ketat, yang secara diametral bertolak belakang dengan tuntutan alokasi waktu fisik ritual adat 13. Sebagaimana yang ditegaskan dalam kritik sosial kontemporer:
“Merawat tradisi di zaman sekarang itu butuh modal saku dan kepastian waktu, bukan sekadar modal kata 'ikhlas' atau 'tulus'” (MD, 2026)
Ketika upah minimum tidak lagi mampu menutup biaya hidup perkotaan sekaligus membiayai komoditas banten yang kian kapitalistik 10, menarik diri secara perlahan dari ritus sosial adalah mekanisme pertahanan ekonomi yang paling masuk akal.
5. Upah dan Kebudayaan: Gerakan Buruh sebagai Katup Penyelamat Tradisi
Oleh karena itu, menghubungkan gerakan reformasi kenaikan upah layak dengan kelestarian eksistensi adat di Bali merupakan sebuah keniscayaan ilmiah. Menuntut upah yang adil bagi pekerja perempuan di Bali bukan lagi sekadar urusan domestik perut atau pemenuhan indikator ekonomi makro, melainkan sebuah perjuangan eksistensial kebudayaan itu sendiri.
Jika pemerintah daerah, pemangku kebijakan, dan pelaku industri pariwisata masih menghendaki panggung budaya Bali ini tetap tegak berdiri sebagai jualan utama, mereka harus segera mengintervensi regulasi ekonomi di tingkat bawah. Daya tawar ekonomi para perempuan perawat budaya ini harus dinaikkan secara signifikan melalui kebijakan upah yang berkeadilan. Realitas sosiologisnya sudah berada di titik kritis: upah layak harus diberikan, atau adat ini akan mati perlahan dari dalam karena ditinggalkan oleh para perawatnya yang telah terlampau lelah dan miskin.
DAFTAR REFERENSI (APA STYLE 7th EDITION)
[1] Bintang, S. (2017). Analisis peran partisipasi pekerja perempuan menikah terhadap pendapatan rumah tangga tangga petani. Jurnal Kajian Ekonomi dan Pembangunan, 5(2), 12-24.
[2] Tirtayani, I. A. (2012). Keseimbangan triple-roles pada wanita Bali yang sudah menikah dalam struktur adat dan tuntutan ekonomi. Pustaka Universitas Udayana, 3(1), 45-58.
[3] Masrohatin, S. (2012). Gender inequality experienced by female workers in tourism areas: Double burden and socioeconomic structure in Gianyar. Jurnal Perempuan dan Kesetaraan, 2(1), 89-102.
[4] Rahmawati, P. E. (2023). Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di sektor pariwisata Bali: Eksploitasi jam kerja ganda dan marjinalisasi domestik. Legislative Studies Journal, 3(1), 44-59.
[5] Prasiasa, D. P. O., dkk. (2023). Perempuan Bali dalam pengelolaan pariwisata di Bali: Studi superstruktur ideologi, etos kerja, dan konsep yadnya. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat (JSAI), 19(1), 56-71.
[6] Sulistyawati, N. L. K. S., Kalpikawati, I. A., Jata, I. W., & Pratiwi, K. A. D. (2024). Keterlibatan perempuan dalam pengelolaan pariwisata dan homestay di Kabupaten Gianyar Bali. Jurnal Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, 7(3), 54-67.
[7] Suryani, N. K. (2020). Ketidakadilan jender yang dialami pekerja perempuan di daerah pariwisata Ubud, Bali. Jurnal Studi Gender dan Anak, 14(2), 101-115.
[8] Yanti, A. I. E. K. (2019). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan pada industri pariwisata Bali terkait pemenuhan upah dan jaminan sosial. Prosiding Seminar Nasional Inovasi Ketenagakerjaan, 112-125.
[9] Wahyuni, N. W. N. T., & Atmadja, A. T. (2022). Analisis nilai-nilai kearifan lokal pada pengelolaan keuangan iuran wajib upacara kematian (patus). Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 12(1), 82-90.
[10] Windia, W., & Rahmawati, A. (2021). Makna biaya pada ritual ngaturang canang masyarakat Bali: Analisis alokasi waktu dan pengeluaran finansial perempuan pedagang. Jurnal Populasi Universitas Gadjah Mada, 29(1), 34-49.
[11] Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI. (2021). Sārasamuccaya dan Terjemahannya (Kutipan Sloka 180 terkait larangan manipulasi ekonomi dan kesucian dāna). Pustaka Parisada Hindu Dharma Indonesia.
[12] Atmadja, A. T., & Saputra, K. A. K. (2017). Memaknai sisi akuntansi dari sumbangan keagamaan (piturunan) masyarakat Hindu Bali. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 8(2), 298-312.
[13] Lestari, P. A., & Utama, I. B. (2024). Work-family conflict guru dan pekerja perempuan di tengah tekanan adat dan budaya Bali. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen (JIKK) IPB, 17(1), 73-85.


