Tiga perwira tinggi Polri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Daftar nama sudah jelas. Yang belum jelas adalah apa yang dikerjakan masing-masing.
Bareskrim Polri menetapkan mereka pada 3 November 2026: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Penyidik menduga praktik itu berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah, dan tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Dua dugaan perintah di inti perkara
Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, keterlibatan ketiganya berkaitan dengan dua rangkaian tindakan:
Perintah memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri, tanpa verifikasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah.
Perintah menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.
LIMS adalah sistem pengelolaan intersepsi untuk penyadapan yang sah. Pemakaiannya wajib mengikuti ketentuan hukum dan prosedur internal kepolisian.
Peran masing-masing tersangka
1. Listyo Sigit Prabowo (LSP)

Gambar: Listyo Sigit Prabowo (LSP)
Jabatan saat dugaan kejadian: Kapolri.
Yang disampaikan penyidik: para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor tanpa mengikuti prosedur, dan nomor-nomor itu diduga masuk ke LIMS tanpa verifikasi.
Konteks terbaru: pada Rabu (4/11/2026), Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menandatangani pemberhentian Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Yang belum dijelaskan: perintah apa persisnya yang diberikan Listyo dan bagaimana pembagian tugasnya dengan dua tersangka lain. Hal itu masih perlu dibuktikan dalam penyidikan.
2. Ahrie Sonta Nasution (ASN)

Gambar: Ahrie Sonta Nasution
Jabatan: Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Yang disampaikan penyidik: ia diduga terlibat dalam rangkaian perintah penyadapan tanpa prosedur resmi.
Yang belum dijelaskan: tindakan individualnya, baik dalam mengoperasikan LIMS maupun terkait nomor tertentu yang diduga menjadi target.
Catatan: jabatan Kadivkum tidak otomatis berarti ia mengurus aspek hukum atau memberi legitimasi pada penyadapan itu. Peran spesifiknya harus ditelusuri lewat alat bukti dan pemeriksaan.
3. Eko Hadi Santoso (EH)

Gambar: Eko Hadi Santoso
Jabatan: Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Yang disampaikan penyidik: ia diduga terlibat dalam perintah penyadapan nomor-nomor yang dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi, serta dalam dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Yang belum dijelaskan: pembagian tugasnya. Belum ada keterangan resmi yang cukup untuk menyimpulkan apakah ia operator teknis, pihak yang memilih target, atau pelaksana langsung.
Jika ketiga bagian itu dibaca berurutan, ada satu pola: belum satu pun peran individual tersangka yang dirinci dalam konferensi pers 3 November (pengamatan redaksi).
Bagaimana kasus ini terbongkar
Seorang petugas mengetahui adanya penghapusan file hasil penyadapan dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik.
Siapa saja yang diduga menjadi sasaran
Menurut Kabareskrim, sasaran penyadapan tidak hanya Presiden. Kelompok yang disebut:
Presiden Republik Indonesia
pejabat negara
tokoh politik
tokoh media dan insan pers
tokoh organisasi masyarakat
aktivis atau pihak dari lembaga swadaya masyarakat
kalangan pengusaha
Status penahanan dan penyidikan
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Mereka dijerat dengan, antara lain, Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti yang disita: 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih berstatus saksi.
Hingga 4 November 2026, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ketiganya bersalah.


