NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan baru yang mewajibkan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) dengan 10% etanol, atau dikenal sebagai E10. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM, menurunkan emisi karbon, serta mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana mandatori penggunaan E10 dalam rapat yang digelar awal pekan ini.
“Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol,” ujar Bahlil pada Selasa (7/10/25).
Pemerintah menilai, pencampuran etanol dalam BBM merupakan praktik umum di banyak negara, termasuk Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Selain mendukung transisi energi bersih, langkah ini juga diyakini mampu memperkuat ketahanan energi nasional.
Sebelumnya, beberapa SPBU swasta seperti Vivo dan BP-AKR diketahui telah membatalkan rencana pembelian base fuel dari Pertamina karena kandungan etanol yang ada di dalamnya. Dilansir dari KOMPAS, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa kandungan etanol sekitar 3,5% dalam base fuel menjadi alasan utama penolakan dari pihak swasta. Meskipun secara regulasi diperbolehkan campuran etanol hingga 20%, sejumlah SPBU swasta menganggap biaya penanganan dan distribusi BBM yang mengandung etanol cukup tinggi dan menyulitkan operasional mereka. (*)