Menteri Nusron Sebut ada Pulau di Bali dan NTB yang Diduga Dikuasai WNA

Share:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

NASIONAL, BALINEWS.ID  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya indikasi penguasaan sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali oleh warga negara asing (WNA). Temuan tersebut mencuat saat dirinya menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Nusron menyebut, sejumlah pulau yang diduga dikuasai WNA itu bahkan telah dibangun rumah dan resor atas nama asing. Namun, ia menekankan bahwa legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA :  Forum Komunitas Lingkungan Bali Kompak Peringati Hari Air Sedunia

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron dikutip CNN.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa secara kasat mata, keberadaan bangunan dan fasilitas di pulau tersebut terlihat jelas dimiliki atau dioperasikan oleh pihak asing. Namun, belum diketahui apakah kepemilikan lahan tersebut masih atas nama warga negara Indonesia (WNI) dan hanya disewakan atau dikerjasamakan.

BACA JUGA :  Ruangan di Kantor Bappeda Badung Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik

“Apakah tanah itu masih milik WNI tapi disewakan lewat kontrak kerja sama dengan asing, atau bagaimana mekanismenya, kami masih selidiki,” tambahnya.

Menurut Nusron, secara regulasi, kepemilikan pulau oleh orang asing dilarang. Namun, keterlibatan asing dalam investasi pengelolaan diperbolehkan selama melalui badan hukum Indonesia.

“Yang dilarang adalah kepemilikan. Tapi kalau hanya pengelolaan yang melibatkan investor asing, itu masih diperbolehkan. Jadi bukan kepemilikan, tapi bentuk kerja sama investasi,” tegas Nusron.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat posisi strategis dan potensi ekonomi pulau-pulau kecil di wilayah pariwisata seperti Bali dan NTB. Nusron menegaskan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan dan audit legalitas tanah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan agraria. (*)

BACA JUGA :  Sivaratri di India dan Bali, Apakah Bedanya?

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali, wilayah Gilimanuk, Jembrana,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) di Banjar...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kabupaten Karangasem masih menghadapi tantangan serius dalam penanggulangan HIV/AIDS. Hingga Juni 2025, Dinas Kesehatan Karangasem...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di balik pesatnya perkembangan pariwisata Bali, Gubernur Wayan Koster tak menutup mata terhadap berbagai persoalan...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS