Menteri Nusron Sebut ada Pulau di Bali dan NTB yang Diduga Dikuasai WNA

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

NASIONAL, BALINEWS.ID  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya indikasi penguasaan sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali oleh warga negara asing (WNA). Temuan tersebut mencuat saat dirinya menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Nusron menyebut, sejumlah pulau yang diduga dikuasai WNA itu bahkan telah dibangun rumah dan resor atas nama asing. Namun, ia menekankan bahwa legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Pidana

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron dikutip CNN.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa secara kasat mata, keberadaan bangunan dan fasilitas di pulau tersebut terlihat jelas dimiliki atau dioperasikan oleh pihak asing. Namun, belum diketahui apakah kepemilikan lahan tersebut masih atas nama warga negara Indonesia (WNI) dan hanya disewakan atau dikerjasamakan.

BACA JUGA :  Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,25 Triliun Kasus CPO ke Negara

“Apakah tanah itu masih milik WNI tapi disewakan lewat kontrak kerja sama dengan asing, atau bagaimana mekanismenya, kami masih selidiki,” tambahnya.

Menurut Nusron, secara regulasi, kepemilikan pulau oleh orang asing dilarang. Namun, keterlibatan asing dalam investasi pengelolaan diperbolehkan selama melalui badan hukum Indonesia.

“Yang dilarang adalah kepemilikan. Tapi kalau hanya pengelolaan yang melibatkan investor asing, itu masih diperbolehkan. Jadi bukan kepemilikan, tapi bentuk kerja sama investasi,” tegas Nusron.

Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat posisi strategis dan potensi ekonomi pulau-pulau kecil di wilayah pariwisata seperti Bali dan NTB. Nusron menegaskan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan dan audit legalitas tanah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan agraria. (*)

BACA JUGA :  Kominfo Matikan Internet dan Televisi di Bali saat Nyepi

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...