Meski Dikritik, Kini Pedagang Toko Online Bakal Dikenai Pajak

Share:

Ilustrasi ecommerce (sumber foto: Pexels/cottonbro)

EKONOMI, Balinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang yang berjualan di marketplace atau platform e-commerce.

Dalam aturan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunjuk penyelenggara perdagangan berbasis elektronik (PMSE), seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop, sebagai pihak yang bertugas memungut pajak dari para pedagang online.

Kewenangan untuk menunjuk PMSE sebagai pemungut pajak ini diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dirjen Pajak juga berwenang menetapkan batas minimal nilai transaksi dan jumlah pengakses yang menjadi dasar pemungutan pajak.

BACA JUGA :  Dua Emak-emak Sindikat Pencuri Toko Ditangkap, Bawa Kabur Perhiasan Senilai Ratusan Juta

Pedagang yang akan dikenakan pajak adalah individu maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau akun keuangan serupa, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Selain pedagang barang, pihak lain seperti perusahaan ekspedisi dan asuransi yang melakukan transaksi melalui platform online juga termasuk subjek pajak.

Sesuai Pasal 7 ayat 1 dalam aturan tersebut, penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi online akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pihak penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk.

BACA JUGA :  Berapa sih, Jatah Uang Konsumsi Rapat para Menteri Kabinet Merah Putih?

Untuk besarannya ditetapkan sebesar 0,5% dari total penghasilan bruto pedagang, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, sesuai Pasal 8 ayat 3, pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahunan bagi pedagang dalam negeri.

Penghasilan bruto dalam aturan ini diartikan sebagai seluruh pendapatan usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan lainnya.

BACA JUGA :  Mulai 11 Agustus, Belanja di Ecommerce akan Dikenai Biaya Rp 1250 Tiap Transaksi

Khusus bagi pedagang dengan penghasilan bruto di atas Rp 500 juta per tahun, mereka wajib melaporkan informasi kepada penyelenggara PMSE agar pajaknya bisa dipotong. Namun, bila pendapatannya masih di bawah angka tersebut, mereka tidak wajib melaporkan informasi pajaknya.

Seperti dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 6, jika penghasilan pedagang melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, maka mereka harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang ditunjuk, paling lambat pada akhir bulan ketika ambang batas tersebut terlampaui. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Pemerintahan Desa Dinas dan Desa Adat Batubulan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Suasana panik sempat mewarnai Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Rabu malam (6/8/2025), ketika KMP Gading Nusantara...

BULELENG, BALINEWS.ID – Setelah melalui proses penangkaran dan perawatan intensif di kebun binatan Gianyar, sebanyak 12 ekor Rusa...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah musibah kecelakaan kerja terjadi di area proyek pembangunan yang berlokasi di Banjar Serongga Kelod,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS