EKONOMI, Balinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang yang berjualan di marketplace atau platform e-commerce.
Dalam aturan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunjuk penyelenggara perdagangan berbasis elektronik (PMSE), seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop, sebagai pihak yang bertugas memungut pajak dari para pedagang online.
Kewenangan untuk menunjuk PMSE sebagai pemungut pajak ini diberikan secara langsung oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dirjen Pajak juga berwenang menetapkan batas minimal nilai transaksi dan jumlah pengakses yang menjadi dasar pemungutan pajak.
Pedagang yang akan dikenakan pajak adalah individu maupun badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau akun keuangan serupa, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Selain pedagang barang, pihak lain seperti perusahaan ekspedisi dan asuransi yang melakukan transaksi melalui platform online juga termasuk subjek pajak.
Sesuai Pasal 7 ayat 1 dalam aturan tersebut, penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi online akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pihak penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk.
Untuk besarannya ditetapkan sebesar 0,5% dari total penghasilan bruto pedagang, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, sesuai Pasal 8 ayat 3, pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahunan bagi pedagang dalam negeri.
Penghasilan bruto dalam aturan ini diartikan sebagai seluruh pendapatan usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan lainnya.
Khusus bagi pedagang dengan penghasilan bruto di atas Rp 500 juta per tahun, mereka wajib melaporkan informasi kepada penyelenggara PMSE agar pajaknya bisa dipotong. Namun, bila pendapatannya masih di bawah angka tersebut, mereka tidak wajib melaporkan informasi pajaknya.
Seperti dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 6, jika penghasilan pedagang melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, maka mereka harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace yang ditunjuk, paling lambat pada akhir bulan ketika ambang batas tersebut terlampaui. (*)