NASIONAL, Balinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar baru untuk biaya konsumsi rapat koordinasi yang melibatkan pejabat tinggi negara seperti menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I atau setara. Mulai tahun depan, biaya konsumsi ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dari total Rp171.000 tersebut, sebesar Rp118.000 dialokasikan untuk makan besar dan Rp53.000 untuk snack.
Sesuai ketentuan, konsumsi diberikan saat rapat berlangsung secara offline dengan durasi minimal dua jam. Makan dan snack diizinkan jika rapat melibatkan unit lintas eselon I, kementerian atau lembaga lain, instansi pemerintah, atau pihak eksternal. Namun, jika pertemuan hanya dihadiri unit internal setingkat eselon II, konsumsi dibatasi hanya pada snack dan minuman.
Aturan ini juga mencantumkan standar biaya konsumsi rapat di berbagai wilayah, yang berbeda-beda antar provinsi. Biaya terendah tercatat di Kalimantan Tengah, yaitu Rp42.000 untuk makan dan Rp16.000 untuk snack per orang. Sementara itu, biaya tertinggi berada di Papua Pegunungan, yakni Rp93.000 untuk makan dan Rp42.000 untuk snack per orang.
Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2024 berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, standar biaya konsumsi rapat tingkat menteri adalah Rp110.000 untuk makan dan Rp49.000 untuk snack per orang. (*)