Minat Uji KIR Karangasem Rendah, Banyak Bak Truk Dimodif, Dishub: Over Dimensi

Papan maklumat pelayanan terpajang di Kantor KIR Karangasem.
Papan maklumat pelayanan terpajang di Kantor KIR Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem mencatat tingkat kepatuhan uji KIR kendaraan angkutan di wilayahnya masih tergolong rendah. Dari total 4.012 unit kendaraan barang dan penumpang yang wajib melakukan pengujian berkala, baru sekitar 1.533 unit atau 30 persen yang telah melaksanakan uji KIR hingga akhir Juni 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, menegaskan bahwa uji KIR sangat penting untuk memastikan kelayakan dan keselamatan kendaraan di jalan raya, terutama bagi kendaraan niaga yang kerap membawa beban berat atau mengangkut penumpang. Ironisnya, meskipun pengujian KIR kini sudah digratiskan, tingkat partisipasi justru masih minim.

BACA JUGA :  Kirim Pekerja Ilegal ke Dubai, IRT di Bali Divonis 1 tahun 4 bulan

“Kami sangat menyayangkan rendahnya kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan uji KIR. Padahal ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami berharap instansi terkait bisa turut melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” ujar Tjok Surya, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya angka kepatuhan adalah sistem pengujian yang kini semakin transparan dan ketat. Seluruh proses pengujian terintegrasi secara digital, termasuk pengambilan foto kendaraan yang langsung diunggah ke sistem pusat. Jika ditemukan komponen atau modifikasi yang tidak sesuai standar, sistem akan secara otomatis mendeteksi dan menggagalkan pengujian.

BACA JUGA :  Beralih Gunakan Eco Enzyme, Petani Tibubeneng Dukung Pertanian Berkelanjutan

“Banyak kendaraan, terutama truk material, melakukan modifikasi bak agar bisa mengangkut lebih banyak muatan. Ini jelas masuk kategori over dimensi, dan sulit untuk bisa lolos KIR,” jelasnya.

Dishub Karangasem menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan pendekatan kepada para pemilik kendaraan agar segera mematuhi kewajiban uji KIR. Selain sebagai bentuk legalitas, KIR juga menjadi upaya preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak layak jalan.

Dengan kondisi saat ini, pihak Dishub berharap adanya sinergi lintas sektor, termasuk aparat kepolisian dan Satpol PP, dalam melakukan penindakan dan razia di lapangan agar kesadaran masyarakat meningkat.

BACA JUGA :  Bupati Satria Letakkan Batu Pertama Pembangunan TPST Biaung Nusa Penida

“Kalau dibiarkan terus, risikonya bukan hanya pada pelanggaran administrasi, tapi juga bisa memicu kecelakaan fatal. Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi soal nyawa,” pungkas Tjok Surya Dharma.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...