Turun di Padangbai, Enam Penumpang Dipulangkan Paksa Karena Tidak Bawa KTP

Situasi di Pelabuhan Padangbai pada arus balik terpantau sedikit lengang.
Situasi di Pelabuhan Padangbai pada arus balik terpantau sedikit lengang.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Polsek Pelabuhan Padangbai bersama instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang masuk melalui Pelabuhan Padangbai. Selama arus balik lebaran, tercatat ada 6 penumpang yang terpaksa dipulangkan paksa.

Pemulangan paksa dilakukan saat personel rutin berjaga di pintu masuk pelabuhan. Saat keluar kapal, setiap penumpang diminta menunjukkan identitasnya. Penumpang yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung diinterogerasi.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Nyoman Merta Kariana mengatakan, selama arus balik pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus melakukan pemeriksaan dengan ketat terhadap identitas, dokumen kendaraan hingga barang bawaan penumpang yang tiba di Bali.

BACA JUGA :  Kakek 75 Tahun Belum Ditemukan, Pencarian Dilakukan Warga Bersama Tim SAR di Seraya

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada enam penumpang yang diminta kembali karena tidak merigantongi identitas,” ujarnya.

Alasan penumpang tanpa identitas karena KTP-nya hilang. Ada juga yang beralasan belum sempat membuat identitas KTP yang baru. “Itu tidak menjadi alasan. Membawa kartu identitas itu wajib saat memasuki Bali,” tegasnya.

Setelah berkoordinasi dengan petugas terkait, penumpang tanpa identitas langsung dipulangkan paksa kembali naik kapal Ferry menuju Pelabuhan Lembar, Lombok. “Upaya ini untuk memberikan rasa aman dan kondusif di Bali,” tutup dia. (bip)

BACA JUGA :  Sampan Ditemukan Tanpa Awak di Pantai Lean, Seorang Nelayan Diduga Hilang

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...