BADUNG, BALINEWS.ID – Keluarga Byron James Dumschat atau Byron Haddow, warga negara asing Australia yang tengah ramai diperbincangkan karena adanya kejanggalan dalam pemulangan jenazah tanpa organ dalam jantung.
Melalui kuasa hukum keluarga korban, Ni Luh Arie Ratna Sukasari dari Malekat Hukum Law Firm, jenazah Byron awalnya ditemukan meninggal dunia di sebuah villa wilayah Badung pada 26 Mei 2025 lalu. Saat dipulangkan, pihak keluarga kaget organ jantung Byron tidak ada saat tiba di Australia.
“Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya masih berada di Indonesia, tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait,” kata Ratna Sukasari dalam siaran persnya di Badung, Bali, Rabu (24/9/2025).
Hal ini baru diketahui oleh pihak keluarga hampir selama empat bulan setelah kematian Byron. Disituasi yang tidak jelas perihal kematian dan penahanan jantung Byron, Ratna Sukasari mengungkap RSUP Prof Ngoerah Denpasar justru mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi.
Menariknya, Ratna Sukasari menyebut pihak rumah sakit meminta agar menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ jantung Byron ke negaranya. Pada 11 Agustus 2025, jantung Byron dikembalikan ke Queensland, Australia atau lebih dari dua bulan setelah kematian Byron.
Singkat cerita, Byron disebut meninggal di dalam kolam renang dimana hasil autopsi menunjukkan adanya luka berupa memar, pendarahan dan trauma pada kepala. Pihak keluarga sempat menanyakan kejanggalan, apakah Byron meninggal di rumah sakit atau dilokasi kejadian.
“Fakta hasil otopsi, kondisi tubuh korban yang demikian, serta saksi-saksi di lokasi (TKP villa) tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian tidak wajar,” ungkap Ratna Sukasari.
Terlebih kejadian itu baru ditangani pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah Byron meninggal. Dalam kejadian di villa, ada tiga saksi asal Australia masing-masing berinisial BPW, KP dan JL.
Namun ketiganya justru tidak diperiksa terkait kematian Byron dalam hal lain meminta keterangan para saksi, justru yang ada membiarkan ketiganya meninggalkan Bali tanpa ada hasil dari kematian Byron saat dilokasi.
Pihak keluarga hanya menerima adanya hasil otopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah di RSUP Prof Ngoerah atau dulu dikenal RSUP Sanglah Denpasar. Diterangkan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar.
“Pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban,” terangnya.
Pada 29 Juli 2025, pihak kepolisian sudah memanggil dokter yang menerbitkan laporan otopsi, dr Nola Margaret Gunawan SpFM untuk kemudian diminta memberikan kesaksian dan penjelasan ke pihak penyidik.
“Keluarga juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa itu,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap pihak kepolisian bisa menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak yang terlibat dan mengaitkannya dengan kesaksian yang ada agar kebenaran bisa terungkap.
Sementara itu, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, dr I Made Darmajaya Sp.B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS membenarkan adanya autopsi jenazah Byron James Dumschat asal Australia.
Ia menyebutnya, pemeriksaan jantung dilakukan atas permintaan pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, Polres Badung pada 4 Juni 2025. Dalam hal ini, jantung perlu diambil secara utuh untuk menentukan tempat dimana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah.
Setelah diperiksa baik mikroskopis jaringan atau patologi anatomi dan analisis toksikologi berupa pengambilan organ jantung untuk mengetahui penyebab kematian, jantung Byron dikembalikan atau repatriasi, dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya atas permintaan keluarga.
“Jadi karena memang ini kan perlu proses lama pemeriksaan kita, jadi jenazah beliau duluan, setelah ada pemeriksaan jantung yang komplit baru disusulkan,” terangnya.
“Jadi karena hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi,” jelas Made Darmajaya dalam siaran pers, Rabu (24/9).
Mengenai adanya organ tubuh sengaja ditahan untuk dijual maupun dijadikan bahan penelitian, ia pun membantahnya
Disisi lain, Kepala Instalasi Forensik RSUP Prof Ngoerah, dr Kunthi Yulianti S,p.F mengaku heran dengan kasus yang tiba-tiba menjadi sorotan, padahal dr Nola Margaret Gunawan selaku penanggung jawab autopsi sudah memberikan penjelasan kepada keluarga korban yang dijembatani Konsulat Australia pada Juli 2025 lalu.
Pihak keluarga juga memahami dan tidak keberatan terkait patologi anatomi.
“Keluarga sudah berkomunikasi dengan dokter Nola dalam hal ini tidak ada permasalahan. Jadi kenapa sekarang ramai, saya juga ingin bertanya,” sambung Kunthi Yulianti.
Sementara itu, pihak kepolisian yang dalam hal ini Polsek Kuta Utara maupun Polres Badung belum memberikan jawaban terkait hasil autopsi jenazah Byron James Dumschat juga penyebab kematian pria berusia 23 tahun tersebut. (*)