JAKARTA, BALINEWS – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyoroti dugaan penyadapan ilegal (unlawful interception), akses tanpa izin, serta penghapusan bukti elektronik yang disebut menyasar Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. MN KAHMI menilai kasus tersebut sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan dan stabilitas nasional, bahkan berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Sikap tersebut disampaikan MN KAHMI melalui pernyataan resmi tertanggal 6 November 2026 di Jakarta. Organisasi tersebut menilai dugaan penyadapan terhadap informasi strategis kepresidenan bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara dan keselamatan pimpinan nasional.
MN KAHMI menyatakan dukungan terhadap pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dari pihak Istana yang menyebut persoalan tersebut sebagai perkara sangat sensitif. Dalam pernyataan yang dirujuk MN KAHMI, tindakan itu dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar, insubordinasi, pemberontakan, serta membahayakan keselamatan pimpinan dan kepentingan negara.
Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. K.H. Romo H.R. Muhamma, S.H., M.Hum., menyampaikan empat poin utama sikap organisasi dalam merespons persoalan tersebut.
Pertama, MN KAHMI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan strategis untuk menjaga kewibawaan kepemimpinan nasional serta stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Menurut MN KAHMI, ketegasan tersebut diperlukan guna memastikan institusi kepresidenan terbebas dari berbagai upaya sabotase informasi yang dapat mengganggu kepentingan nasional.
Kedua, MN KAHMI mendesak Polri, khususnya tim penyidik Bareskrim, mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal tersebut secara menyeluruh, transparan, dan objektif dengan pendekatan scientific crime investigation.
Pengusutan, menurut MN KAHMI, harus menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa terkecuali, termasuk pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Aparat juga diminta mengungkap motif, jaringan, serta aktor intelektual di balik dugaan akses ilegal terhadap informasi sensitif kepresidenan.
Ketiga, MN KAHMI meminta pemerintah memperkuat sistem keamanan siber nasional, baik di lingkungan pemerintahan sipil maupun militer. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kebocoran informasi strategis yang berpotensi mengancam keamanan negara.
Keempat, MN KAHMI mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar dinamika hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelayanan publik.
MN KAHMI menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut demi memastikan penegakan keadilan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan resmi itu ditandatangani Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. K.H. Romo H.R. Muhamma, S.H., M.Hum., di Jakarta pada 6 November 2026.
Hingga pernyataan tersebut diterbitkan, MN KAHMI menekankan pentingnya pengungkapan kasus secara menyeluruh untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

