GIANYAR, BALINEWS.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dan dikejar massa sejauh belasan kilometer pada Jumat, 4 Juli 2025. Insiden ini bermula di kawasan Antasura, Denpasar, dan berakhir di Sukawati, Gianyar.
Kepala Polsek Sukawati, melalui laporan resminya, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 11.20 WITA. Sebuah mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang dikemudikan oleh Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys melaju ugal-ugalan dan tiba-tiba mengerem mendadak di Jalan Antasura, Denpasar. Akibatnya, pengendara motor Desca Rio Aditya (21) asal Lumajang menabrak bagian belakang mobil tersebut.
Korban yang merasa dirugikan sempat mengetuk pintu mobil pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, bukannya berhenti, mobil tersebut justru tancap gas dan kabur ke arah utara, melewati Pasar Mambal, Kengetan Ubud, hingga Desa Silakarang, Sukawati.
Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Menurut keterangan dua saksi, Bagus Raiddison Kolimon dan Kadek Suyastra, selama pelarian, mobil yang dikendarai WNA tersebut juga sempat menyerempet pengguna jalan lain dan merusak sejumlah fasilitas umum. Hal ini memicu kemarahan warga dan membuat massa ikut mengejar pelaku.
Mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan massa di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, tepatnya di depan SPBU Banjar Manyar, Desa Ketewel. Warga yang emosi sempat mengeroyok kedua WNA tersebut sebelum akhirnya diamankan oleh personel Pos Zebra Ketewel.
Kedua WNA yang terlibat insiden ini adalah:
- Kalhil Faryt, laki-laki, pemegang paspor nomor 588018749, asal Florida, Amerika Serikat, dengan alamat sementara di The St. Regis Bali Resort, Nusa Dua.
- Rodriguez Chavez Suendys, perempuan, pemegang paspor nomor A15714836, juga tinggal sementara di The St. Regis Bali Resort.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu unit Honda Vario DK 6186 AEC milik Hendri, warga Peguyangan Kaja, Denpasar.
- Satu unit Toyota Raize DK 1083 QH atas nama Ni Putu Eka Prastuti, warga Desa Munggu, Badung.
Akibat insiden ini, kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp300 ribu untuk sepeda motor.
Meskipun demikian, pihak korban dan pengemudi sepakat untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas ini secara kekeluargaan. Pihak WNA menyatakan bersedia mengganti penuh biaya kerusakan kendaraan milik korban.
Kepala Keamanan Hotel St. Regis, Sesko Dolp, membenarkan bahwa Toyota Raize tersebut merupakan mobil sewaan dari penyedia jasa rent car yang disiapkan untuk kebutuhan tamu hotel. Pihak hotel akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik kendaraan terkait kerusakan yang terjadi.
Hingga saat ini, kedua WNA tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut, sembari menunggu proses penyelesaian antara pihak-pihak terkait.