NASIONAL, BALINEWS.ID – Mulai 11 Agustus, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai mengenakan biaya pemrosesan pesanan kepada para penjual. Kebijakan serupa sebelumnya sudah diterapkan oleh Shopee, yang sejak 20 Juli 2025 telah membebankan biaya sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang berhasil diselesaikan.
Biaya pemrosesan ini berlaku untuk semua toko yang sudah terintegrasi di Tokopedia, serta seluruh penjual di platform TikTok Shop by Tokopedia yang beroperasi di Indonesia. Menurut keterangan Tokopedia dan TikTok Shop, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik secara nasional.
Biaya tersebut akan tetap dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirimkan, tanpa memperhatikan jumlah barang atau total nilai transaksi. Bahkan jika pembeli mengajukan pengembalian barang atau dana setelah pesanan diterima, biaya ini tetap tidak akan dikembalikan.
Sementara itu, Shopee lebih dahulu memberlakukan kebijakan ini pada 20 Juli 2025. Dalam pernyataannya, Shopee menyebutkan bahwa biaya tersebut dimaksudkan untuk membantu pengembangan bisnis para penjual, salah satunya dengan memberikan program promosi yang lebih kompetitif.
Sebagai bentuk dukungan untuk penjual baru, Shopee memberikan pembebasan biaya pada 50 transaksi pertama bagi penjual non-star. Setelah melebihi batas tersebut, biaya pemrosesan akan dikenakan untuk setiap transaksi, tanpa melihat jumlah produk dalam pesanan tersebut. (*)