Mulai 11 Agustus, Belanja di Ecommerce akan Dikenai Biaya Rp 1250 Tiap Transaksi

Share:

Ilustrasi Ecommerce (sumber foto: Pexels Negativespace)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mulai 11 Agustus, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai mengenakan biaya pemrosesan pesanan kepada para penjual. Kebijakan serupa sebelumnya sudah diterapkan oleh Shopee, yang sejak 20 Juli 2025 telah membebankan biaya sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang berhasil diselesaikan.

Biaya pemrosesan ini berlaku untuk semua toko yang sudah terintegrasi di Tokopedia, serta seluruh penjual di platform TikTok Shop by Tokopedia yang beroperasi di Indonesia. Menurut keterangan Tokopedia dan TikTok Shop, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program subsidi ongkir serta meningkatkan layanan logistik secara nasional.

BACA JUGA :  Pemuda Jembrana Tewas Ditabrak BMW yang Dikemudikan Bule di Kuta

Biaya tersebut akan tetap dikenakan pada setiap pesanan yang berhasil dikirimkan, tanpa memperhatikan jumlah barang atau total nilai transaksi. Bahkan jika pembeli mengajukan pengembalian barang atau dana setelah pesanan diterima, biaya ini tetap tidak akan dikembalikan.

Sementara itu, Shopee lebih dahulu memberlakukan kebijakan ini pada 20 Juli 2025. Dalam pernyataannya, Shopee menyebutkan bahwa biaya tersebut dimaksudkan untuk membantu pengembangan bisnis para penjual, salah satunya dengan memberikan program promosi yang lebih kompetitif.

BACA JUGA :  Trump Cabut Ratusan Visa Mahasiswa Asing, Ini Alasannya

Sebagai bentuk dukungan untuk penjual baru, Shopee memberikan pembebasan biaya pada 50 transaksi pertama bagi penjual non-star. Setelah melebihi batas tersebut, biaya pemrosesan akan dikenakan untuk setiap transaksi, tanpa melihat jumlah produk dalam pesanan tersebut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Meskipun tahapan Pilkada dan Pemilu telah usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar tetap melanjutkan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah lalu lintas kawasan wisata Kerta Gosa yang cukup ramai, sebuah momen kecil tapi...

INTERMESO, BALINEWS.ID – Rasa kantuk bisa datang kapan saja, di tengah rapat, saat belajar, atau bahkan ketika harus...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan gerai Mie Gacoan di Bali kembali menjadi sorotan,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS