Mulai Hari Ini! Toko Kelontong Dilarang Jual LPG 3 Kg

Share:

Toko kelontong dilarang menjual gas LPG 3 KG Mulai Februari 2025. (Foto: Kata DATA)
Toko kelontong dilarang menjual gas LPG 3 KG Mulai Februari 2025. (Foto: Kata DATA)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Warung tradisional atau toko kelontong tak bisa lagi menjual LPG 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Penjualan gas LPG 3kg atau yang biasa disebut gas melon hanya bisa dilakukan oleh pangkalan atau agen resmi.

Selain itu, agen dan sub-penyalur LPG juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha yang berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran dan memprioritaskan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA :  Petualangan Seru di Geraldton dan Kalbarri: Dari Wisata Pantai, Pink Lake, Hingga Taman Nasional Kalbarri

Peraturan ini berlaku bagi penerima subsidi LPG 3 Kg, seperti rumah tangga kurang mampu yang menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak, usaha mikro kecil, nelayan dengan kapal maksimal kapasitas 5 GT, serta petani dengan lahan hingga 0,5 hektar (atau 2 hektar bagi transmigran).

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap agar gas LPG bersubsidi dapat lebih mudah dijangkau oleh mereka yang memang membutuhkan, seperti yang telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia juga menyoroti bahwa harga jual gas LPG 3 Kg di pasaran tidak sesuai dengan harga seharusnya. Masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung, padahal harga pasaran LPG 3 Kg seharusnya mencapai Rp 42.750 per tabung. Subsidi yang diberikan pada LPG 3 Kg sepanjang 2024 tercatat mencapai Rp 80,2 triliun dengan total penerima manfaat sebanyak 40,3 juta pelanggan. (*)

BACA JUGA :  Diduga Masalah Asmara, Lansia di Peguyangan Tewas Ditikam, Pelaku Serahkan Diri

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, Balinews.id – Mengejutkan! Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengungkap fakta mencengangkan terkait kemampuan literasi...

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Akses jalan menuju Pura Tunggul Besi Besakih, tepatnya di Banjar Dinas Temukus, Desa Besakih, Kecamatan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aktivitas pengerukan bukit di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kembali menuai sorotan. Meski...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS