KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sempat viral, aksi empat orang yang mengaku sebagai wartawan dari media dengan menggunakan embel-embel nama polisi, yang diduga meminta uang dari pengusaha Galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem pada Sabtu (18/1). Keempatnya berinisial DA, ZB, YK, dan seorang perempuan berinisial LS. Mereka diketahui menggunakan nama institusi Polri dan TNI untuk mendalangi permintaan dana yang tidak sah.
Kehebohan ini bermula ketika beberapa pengusaha Galian C melaporkan aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut kepada Polsek Selat. Para pengusaha merasa tertekan setelah beberapa kali didatangi dengan tujuan meminta uang secara paksa. Mereka khawatir dengan sikap intimidasi yang dilakukan dan akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diterima oleh Polsek Selat, yang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan keempat pelaku di lokasi kejadian.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak berwajib, terungkap bahwa mereka beralasan sedang menggalang dana untuk merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Modus operandi mereka adalah meminta sumbangan uang dengan imbalan barang berupa topi dan kaos berlogo media mereka seharga Rp 350.000.
Namun, dugaan muncul bahwa surat izin yang mereka gunakan dalam kegiatan ini diduga palsu. Mereka juga mengakui tidak ada izin resmi dari pihak berwenang untuk melakukan penggalangan dana tersebut.
Tanggapan keras datang dari Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi atau arahan kepada wartawan untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada masyarakat atau pengusaha.
“Polda Bali tidak pernah mengarahkan wartawan untuk melaksanakan kegiatan seperti itu. Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai bagian dari Polda Bali,” ujar Kombes Ariasandy.
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap individu yang mencatut nama institusi atau organisasi tertentu demi kepentingan pribadi. Jangan ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan atau yang berpotensi merugikan kepada pihak berwenang. (*)