Ketua BUMDes Nawakerti Karangasem Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp492 Juta

Share:

Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.
Ketua Bumdes ditahan setelah menjalani pemeriksaan kejaksaan.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Jumat sore (20/6/2025), atas dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes dengan nilai kerugian negara mencapai Rp492 juta.

Penahanan IWS berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman kantor Kejari Karangasem. Suasana emosional mewarnai proses penahanan, sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis histeris ketika menyaksikan IWS dibawa menuju Lapas Kelas IIB Karangasem.

BACA JUGA :  Kapal Pesiar MV. Le Laperouse Bertandang di Pelabuhan Benoa Bali

Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan intensif, IWS diduga melakukan berbagai penyimpangan sejak 2019 hingga 2023, di antaranya: Memberikan kredit kepada pihak ketiga tanpa jaminan dan tanpa survei kelayakan, memindahkan dana kas dari unit simpan pinjam ke unit usaha lain tanpa pencatatan resmi dan mengambil uang dari brankas tanpa sepengetahuan pengurus lain serta tanpa bukti pencatatan.

BACA JUGA :  Kekeringan Selama 4 Tahun, Petani Subak Munggu Mengadu ke DPRD Gianyar

“Bahkan ada saksi yang namanya tercatat sebagai peminjam, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Ini mengindikasikan adanya manipulasi data secara sistematis,” ujar Suwirjo.

Meski audit menemukan kerugian senilai Rp492 juta, jumlah ini disebut berpotensi bertambah. Pasalnya, IWS telah menjabat sebagai Ketua BUMDes sejak 2013, sementara penyidikan baru mencakup periode 2019–2023.

Suwirjo menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari tersangka bisa memperberat proses hukum. “Semakin menutup-nutupi peran dan aliran dana, semakin berat konsekuensinya. Semuanya akan kami buka dalam persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kasus Pecalang Besakih Berakhir Damai, Kapolres Terapkan Restorative Justice

Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suara kritis terhadap Majelis Desa Adat (MDA) kembali menggema. Kali ini datang dari Bendesa Adat...

INTERMESO, Balinews.id – Libur panjang segera usai. Suasana pagi yang santai akan berganti dengan alarm berbunyi, seragam rapi,...

BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyoroti...

BANYUWANGI, Balinews.id – Akhirnya bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang sebelumnya dilaporkan tenggelam ditemukan di dasar laut...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS