DENPASAR, BALINEWS.ID – Skandal terkait pembangunan pabrik material konstruksi milik seorang warga negara Rusia yang berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membongkar adanya bangunan ilegal sekaligus terbitnya sertifikat tanah di kawasan hutan negara, kini giliran Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, yang lantang bersuara.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Parta mendesak Menteri Kehutanan RI, Kepala BPN Kanwil Bali, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk segera memberikan klarifikasi terbuka.
Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut marwah hukum, perlindungan lingkungan, hingga kedaulatan negara.
“Mohon jelaskan duduk persoalannya. Publik berhak tahu kebenaran di balik kasus yang mencoreng wajah tata kelola lingkungan di Bali,” tegas Parta.
Sebelumnya, Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Rai, mengungkap kejanggalan besar dalam kasus ini. Ia menyebut baru kali ini menemukan adanya sertifikat tanah di kawasan hutan negara.
“Sejak saya menjadi anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” ungkapnya heran.
Ketua Pansus, I Made Supartha, bahkan menuding Satpol PP Provinsi Bali lamban dalam melakukan penindakan. Menurutnya, aktivitas pengurugan dan pembangunan ilegal di kawasan Tahura memperparah risiko banjir bandang karena jalur resapan air terganggu.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata ruang dan perizinan di Bali yang dianggap lemah pengawasan. Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus terulang dan mengancam keberlanjutan lingkungan di pulau Bali. (*)