Nyoman Parta Soroti Pelanggaran Tata Ruang hingga Pensertifikatan Lahan Manggrove dalam RDP dengan Jaksa Agung

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta

JAKARTA, BALINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, . Dalam forum tersebut, Nyoman Parta menyampaikan sejumlah perhatian penting terkait penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, dan lembaga keuangan adat di Bali.

Nyoman Parta meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap berbagai pelanggaran tata ruang yang ada di Bali, terutama penyalahgunaan jalur hijau serta kawasan sempadan sungai, danau, dan laut. Ia juga menyoroti maraknya pensertifikatan lahan hutan mangrove yang seharusnya merupakan milik negara, namun diduga beralih menjadi kepemilikan pribadi.

BACA JUGA :  Indonesia Catat Kenaikan Wisman 10,44 Persen di 2025

Selain itu, ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang terjadi secara masif di Bali tidak seluruhnya disebabkan oleh investasi yang sah. Menurutnya, terdapat indikasi kepemilikan investasi dengan skema nominee, praktik pencucian uang (money laundering), serta masuknya tenaga kerja asing dengan pola investasi dan sistem perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Parta juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Ia berharap capaian tersebut dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang, terutama saat Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja ke daerah. “Saya menyampaikan apresiasi karena Kejagung bisa menyelamatkan aset negara lebih dari Rp19 Triliun. Harapan saya di tahun berikutnya lebih besar lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Dirut Pertamina Riva Siahaan Jadi Sorotan

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bali memiliki potensi kasus hukum yang cukup besar untuk ditangani Kejaksaan, salah satunya terkait penyalahgunaan tata ruang yang dinilainya sangat masif. Pembangunan di kawasan jalur hijau serta sempadan sungai dan laut hingga kini dinilai belum tersentuh penegakan hukum, padahal pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan yang memanfaatkan warga lokal dan melibatkan modal asing.

Nyoman Parta juga menyoroti pemanfaatan lahan mangrove di Bali yang banyak disertifikatkan. “Hingga saat belum ada kasus hukum yang muncul, padahal dugaan pelanggaran tersebut dinilainya sangat jelas dan perlu segera dilakukan penyidikan,” tandasnya. (*)

BACA JUGA :  KUHP Baru: Kumpul Kebo Bisa Dipidana hingga 6 Bulan Penjara

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya