NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat suara terkait desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti. Tuntutan tersebut kini sudah sampai ke meja Istana.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengungkap bahwa Prabowo memahami keresahan yang disuarakan oleh para purnawirawan, yang meminta pergantian Gibran lewat mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
“Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, dan punya sikap moral yang sama sebagai prajurit dengan jiwa Sapta Marga,” ujar Wiranto usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Kamis, 24 April 2025.
Meski demikian, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak bisa langsung menanggapi tuntutan tersebut secara spontan. Sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI, setiap kebijakan yang diambil harus melalui pertimbangan matang dari berbagai sisi.
“Presiden tidak bisa serta-merta merespons tuntutan ini. Beliau akan mempelajari isi tuntutan satu per satu karena ini masalah serius dan sangat fundamental,” tegas Wiranto.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo tidak hanya mempertimbangkan satu sumber informasi dalam mengambil keputusan. Segala keputusan akan diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak demi menjaga stabilitas dan persatuan nasional.
Di tengah derasnya polemik yang berkembang, Prabowo juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak larut dalam perdebatan yang berlarut-larut.
“Beliau berharap masyarakat tidak terpancing polemik ini karena hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kebersamaan bangsa,” kata Wiranto.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyampaikan delapan tuntutan tersebut terdiri dari nama-nama besar seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Selain meminta pergantian Wakil Presiden, mereka juga mendorong agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan negara. (*)