Operasi Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Bongkar 61 Kasus Kriminal

Share:

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor Gianyar berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mencatat pengungkapan 61 kasus tindak pidana dengan total 58 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar bersama jajaran Polsek di wilayah hukumnya.

Kapolres menjelaskan, Operasi Sikat Agung merupakan langkah kepolisian untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Selama pelaksanaan operasi, kami bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan mengamankan 58 tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Bali Tangkap Puluhan Preman, Hanya Dua yang Diperlihatkan ke Publik

Dari total kasus yang terungkap, sebagian besar didominasi tindak pidana pencurian. Rinciannya yakni 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian biasa, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung.

Sementara itu, dari 58 tersangka yang diamankan, terdiri dari 50 orang laki-laki dan delapan orang perempuan.

Kapolres menambahkan, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, kawasan permukiman, vila, gudang, hingga proyek pembangunan. Selain itu, beberapa kasus juga terjadi di toko, warung, SPBU, dan restoran.

BACA JUGA :  Bule Kanada Tabrak mobil dan Gagar Kabur Usai Curi Perhiasan di Sanur

Adapun modus yang digunakan pelaku juga bervariasi. Pada kasus curanmor, pelaku umumnya menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, atau memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih terpasang. Sedangkan pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku merusak atau mencungkil kunci serta memanfaatkan kelengahan korban. Untuk kasus curas, pelaku melakukan aksi penjambretan, sementara pencurian biasa maupun ringan umumnya terjadi karena kelalaian korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 41 unit sepeda motor, dua unit mobil, 22 telepon genggam, 42 perhiasan, dua tabung gas, satu linggis, pakaian, sandal, jaket, serta uang tunai sebesar Rp13.042.000.

BACA JUGA :  Tiga Oknum TNI Diduga Keroyok Pria hingga Tewas, Kapendam Udayana Buka Suara

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus curanmor dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara pencurian ringan dijerat Pasal 478 KUHP.

Kapolres Gianyar juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” pungkasnya. (*)

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya