Pabrik Milik WNA Rusia di Kawasan Mangrove Bali Disetop Sementara

Tim Pansus DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak ke pabrik material konstruksi yang berdiri di kawasan hutan mangrove, Rabu (17/9).
Tim Pansus DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak ke pabrik material konstruksi yang berdiri di kawasan hutan mangrove, Rabu (17/9).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat. Di balik rimbunnya pepohonan, mereka menemukan sebuah bangunan besar yang dioperasikan sebagai pabrik material konstruksi yang disebut-sebut milik warga negara asing asal Rusia.

Temuan itu sontak mengejutkan. Sebab, kawasan tersebut sejatinya masuk wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi. Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak manajemen tak mampu memberikan kelengkapan administrasi. Atas kondisi itu, Satpol PP langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas industri di sana.

BACA JUGA :  Pria Asal Desa Tulikup Meninggal di Pabrik, Polisi Gelar Olah TKP

“Tentu karena kami bagian dari tim yang ikut serta dalam kegiatan sidak kami menghentikan dulu sementara kegiatan industri tersebut, sampai menunggu manajemen menyampaikan dokumen kelengkapan. Jika sudah lengkap, baru aktivitasnya kembali kami berikan untuk dibuka kembali,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (18/9).

Dharmadi menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah. Ia memastikan akan meminta klarifikasi dari berbagai instansi teknis, mulai dari BWS Bali-Penida, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PU, hingga Dinas Perizinan. Semua pihak akan turun bersama untuk mendalami status lahan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di LPD Adat Mambal

“Ini kan harus dipastikan dulu, terus kalau belum, terus ada izin muncul di sana tentu ini juga akan kami proses lebih lanjut nanti,” tegasnya.

Menurut Dharmadi, pendalaman kasus ini sangat penting. Tidak hanya pengecekan di lapangan, tetapi juga pemeriksaan dokumen dan administrasi. Hal itu untuk memastikan apakah kegiatan industri di lokasi benar-benar sesuai aturan.

“Untuk itu, kami harus memastikan dulu bagaimana kepemilikian lahannya, bagaimana dokumen perizinannya, dan bagaimana kesesuaian kegiatannya. Apakah sesuai dengan izin yang mereka kantongi atau tidak,” tandasnya.

BACA JUGA :  Wabup Klungkung Hadiri HBI ke-76, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Segera Dibangun

Kini, aktivitas pabrik itu masih terhenti. Nasibnya bergantung pada dokumen perizinan yang akan diserahkan pihak manajemen. Namun satu hal jelas, keberadaan industri di kawasan lindung seperti mangrove selalu akan menuai sorotan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...