Pansus TRAP DPRD Bali Minta Seluruh Aktivitas Ilegal di Tahura Ngurah Rai Dihentikan Total

Kondisi mangrove mati mengering di kawasan Tahura Ngurah Rai yang diduga terdampak kontaminasi hidrokarbon.
Kondisi mangrove mati mengering di kawasan Tahura Ngurah Rai yang diduga terdampak kontaminasi hidrokarbon.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merilis rekomendasi strategis terkait perlindungan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 pada Senin (6/4/2026) dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha mengatakan rekomendasi ini merupakan hasil pengawasan intensif melalui inspeksi lapangan dan kajian hukum terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, aset, dan perizinan di kawasan konservasi tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegas Supartha.

BACA JUGA :  Polres Karangasem Tangkap Tujuh Pencuri, Salah Satu Pelaku Bobol Rumah Majikan

Dalam laporannya, Pansus menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai merusak keberlanjutan Tahura Ngurah Rai, terutama di kawasan mangrove. Temuan itu meliputi pemadatan lahan yang mengarah pada reklamasi terselubung, pembangunan perumahan, hingga keberadaan industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan konservasi.

Pansus juga mengungkap penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Selain itu, sekitar 82 hektare area mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk PT Bali Turtle Island Development. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Minta Imigrasi Usut Keberadaan Dua WNA Pemeran Video Asusila di Kelingking

Selain itu, kerusakan mangrove dinilai akan berdampak luas, mengingat kawasan ini memiliki peran penting sebagai penahan abrasi, penyerap karbon biru, dan pelindung ekosistem pesisir Bali Selatan. Pansus memperingatkan bahwa degradasi mangrove dapat meningkatkan risiko banjir di Sanur, Pesanggaran, hingga area Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta mengganggu habitat biota laut dan terumbu karang.

Secara historis, Tahura Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak era kolonial dan resmi berstatus Tahura sejak 1993. Kawasan ini juga pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.

Menurut Pansus, pelanggaran yang terjadi meliputi aspek kehutanan, tata ruang, lingkungan hidup, aset negara, hingga perizinan.

BACA JUGA :  Laka Maut di Simpang Surapati–Kepundung, Pemotor Meninggal Dunia di TKP

“Kalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” ujar Supartha.

Maka dari itu, Pansus TRAP merekomendasikan perlunya penghentian total seluruh aktivitas yang tidak sesuai peruntukan di kawasan Tahura Ngurah Rai. Pemerintah daerah juga diminta melakukan audit lengkap terhadap izin dan sertifikat, serta mencabut yang tidak sah, mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap semua pelaku pelanggaran. Serta pemulihan ekologis kawasan mangrove diharapkan segera dilakukan demi mengembalikan fungsi lingkungan yang telah terdampak. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya