Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay

Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT),
Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT),

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konsekuensi hukum yang kini dihadapi dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), usai paspor mereka resmi dicabut. Keduanya saat ini diketahui masih berada di luar negeri tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta merta menghapus kewarganegaraan mereka. Namun, akibat dari kebijakan tersebut, keduanya tidak lagi memiliki izin untuk bepergian atau menetap di negara lain.

“Terhadap yang bersangkutan, apabila paspornya dicabut, mereka tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tinggal di negara lain,” ujar Anang, Senin (6/10/2025), dikutip CNN.

BACA JUGA :  Hatten Wines Introduces Wine & Indonesian Food Pairing in Surabaya with “Temu Padu”

Ia menambahkan, satu-satunya dokumen perjalanan yang kini dapat digunakan oleh Riza Chalid dan Jurist Tan adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk kembali ke Indonesia. Jika keduanya tetap berada di negara lain tanpa dokumen resmi, mereka terancam dideportasi karena dianggap melanggar aturan imigrasi.

“Karena mereka menjadi ilegal akibat pencabutan paspor. Izin tinggal di negara lain seharusnya juga dicabut oleh pemerintah setempat karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tegas Anang.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ciptakan Alat Pacu Jantung Terkecil di Dunia, Hanya Seukuran Butir Beras!

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kejagung. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya untuk mempersempit ruang gerak dan mempermudah penegakan hukum terhadap sang buronan.

“Sejak awal, saat diminta untuk mencekal, kami berkoordinasi dan disepakati untuk mencabut paspor Riza Chalid,” ujar Agus, Rabu (30/7/2025).

Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung. Sementara Jurist Tan menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

BACA JUGA :  Sivaratri di India dan Bali, Apakah Bedanya?

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk melacak keberadaan keduanya. Dengan status paspor yang dicabut, keduanya kini berstatus ilegal di negara mana pun dan hanya bisa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya