Pecalang Pura Besakih Disebut Lakukan Penganiayaan Ringan kepada Pemedek

Adu argumen terjadi saat karya IBTK antara pecalang dan pemedek di luar Pura Agung Besakih.
Adu argumen terjadi saat karya IBTK antara pecalang dan pemedek di luar Pura Agung Besakih.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Proses hukum yang melibatkan seorang pecalang (petugas keamanan adat Bali), I Nengah Wartawan (52), menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip keadilan dan tahapan penegakan hukum di Indonesia. Awalnya Nengah Wartawan dianggap sebagai korban dalam sebuah insiden.

Kini I Nengah Wartawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.

Kepala Seksi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari I Gusti Ngurah Agung Ari Setya, yang sebelumnya juga menjadi pihak terlapor dalam kasus yang sama. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/9/IV/2025/SPKT/Polres Karangasem, tertanggal 14 April 2025.

BACA JUGA :  Ibunda Tak Percaya Pande Megantara Meninggal, Akan Diupacarai di Karangasem

“Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 352 ayat (1) KUHP, yakni penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan sakit atau hambatan dalam bekerja. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 4.500,” ujar Iptu Sukadana.

Kasus ini diawali dari proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 5 Mei 2025, dalam sebuah gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Rawuh Rachmat Bahari. Gelar perkara lanjutan dilakukan pada 12 Mei 2025, yang kemudian menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap memberikan ruang kepada tersangka untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan, sebagai bagian dari asas keadilan dan hak pembelaan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA :  Ternyata Ini Hal yang Ditakuti Kecoa, Apa Saja?

“Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya objektif dan adil. Tidak ada pihak yang diposisikan secara sepihak, apalagi dalam kasus yang melibatkan saling klaim sebagai korban,” jelas Iptu Sukadana.

Sementara itu, Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyatakan Polres Karangasem tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kapolres Karangasem.

BACA JUGA :  Ray Peni Bagikan Pengalaman Kehilangan Motor, Fans Minta Dibuatkan Lagu

Berdasarkan riset dari balinews.id, penganiayaan ringan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan ini tidak menyebabkan korban mengalami luka atau kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari. 

Contoh penganiayaan ringan, antara lain; perkelahian yang tidak menimbulkan luka atau penyakit pada korban, memukul dengan tangan yang tidak menimbulkan luka serius, memaki atau menghina yang tidak mengakibatkan kerugian fisik atau psikologis yang signifikan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster meminta Airbnb menindak tegas pelaku usaha villa dan jasa pariwisata di...
BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...