Pecalang Pura Besakih Disebut Lakukan Penganiayaan Ringan kepada Pemedek

Share:

Adu argumen terjadi saat karya IBTK antara pecalang dan pemedek di luar Pura Agung Besakih.
Adu argumen terjadi saat karya IBTK antara pecalang dan pemedek di luar Pura Agung Besakih.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Proses hukum yang melibatkan seorang pecalang (petugas keamanan adat Bali), I Nengah Wartawan (52), menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip keadilan dan tahapan penegakan hukum di Indonesia. Awalnya Nengah Wartawan dianggap sebagai korban dalam sebuah insiden.

Kini I Nengah Wartawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.

Kepala Seksi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari I Gusti Ngurah Agung Ari Setya, yang sebelumnya juga menjadi pihak terlapor dalam kasus yang sama. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/9/IV/2025/SPKT/Polres Karangasem, tertanggal 14 April 2025.

BACA JUGA :  Sempat Masuk Rumah Warga, Pria ini Malah Tidur di Atas Genteng Bikin Warga Geger

“Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 352 ayat (1) KUHP, yakni penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan sakit atau hambatan dalam bekerja. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 4.500,” ujar Iptu Sukadana.

Kasus ini diawali dari proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 5 Mei 2025, dalam sebuah gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Rawuh Rachmat Bahari. Gelar perkara lanjutan dilakukan pada 12 Mei 2025, yang kemudian menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap memberikan ruang kepada tersangka untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan, sebagai bagian dari asas keadilan dan hak pembelaan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA :  Korban Histeris! Minibus Wisatawan Tabrak Mobil Pick Up di Rendang, Ini Penyebabnya

“Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berupaya objektif dan adil. Tidak ada pihak yang diposisikan secara sepihak, apalagi dalam kasus yang melibatkan saling klaim sebagai korban,” jelas Iptu Sukadana.

Sementara itu, Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyatakan Polres Karangasem tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kapolres Karangasem.

BACA JUGA :  Pergi Mancing, Mang Amo Hilang Terseret Ombak

Berdasarkan riset dari balinews.id, penganiayaan ringan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan ini tidak menyebabkan korban mengalami luka atau kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari. 

Contoh penganiayaan ringan, antara lain; perkelahian yang tidak menimbulkan luka atau penyakit pada korban, memukul dengan tangan yang tidak menimbulkan luka serius, memaki atau menghina yang tidak mengakibatkan kerugian fisik atau psikologis yang signifikan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah sengketa waris yang berlarut-larut dan sempat memecah belah keharmonisan sebuah keluarga di Desa Pejeng...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pagi yang seharusnya diisi hiruk pikuk persiapan kerja di PT Bali Treasures, Banjar Pengembungan, Desa...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Sebuah sampan tanpa awak ditemukan mengapung di perairan Pantai Lipah, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem,...

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Seorang kakek bernama I Made Rerod (75), warga Banjar Ganggang, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, dilaporkan...

Breaking News

Berita Terbaru
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS