KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kasus pengeroyokan yang terjadi saat pelaksanaan ritual besar Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih memasuki babak baru. I Nengah Wartawan (52), seorang pecalang yang sempat menjadi korban pemukulan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan prajuru dan tokoh adat Desa Adat Besakih.
Informasi yang dihimpun oleh balinews.id menyebutkan, kasus ini diarahkan pada kategori tindak pidana ringan (tipiring). Meski demikian, penetapan status tersangka terhadap pecalang yang sebelumnya sempat menjalani perawatan akibat luka-luka dari insiden tersebut, menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.
Salah satu pecalang, Jro Mangku Pued, yang ikut mendampingi Nengah Wartawan saat pemeriksaan di Polres Karangasem pada Jumat (16/5/2025) mengaku heran. “Ini membingungkan. Seorang yang dikeroyok justru ditetapkan sebagai tersangka. Kami menduga ada ketidakberesan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan, mengingat salah satu pelaku pemukulan diduga memiliki hubungan keluarga dengan aparat kepolisian.
Sementara itu, Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira, membenarkan bahwa I Nengah Wartawan telah menerima surat pemanggilan sebagai tersangka tertanggal 14 Mei 2025 dan telah menjalani pemeriksaan awal. Menanggapi hal itu, pihaknya telah berkoordinasi untuk menggelar rapat internal bersama Bendesa Adat Besakih, guna menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, menyayangkan langkah hukum yang diambil terhadap pecalang yang sedang menjalankan tugas adat. “Kami sangat menyayangkan korban dalam insiden ini justru yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami dan membahas hal ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus tersebut berlangsung saat karya IBTK pada Senin 14 April 2025 lalu. Saat kejadian, para pelaku awalnya diarahkan untuk mencari jalur keluar yang cukup jauh. Para pelaku sempat beradu argumen dengan si pecalang.
Akhirnya, adu argumen memicu penganiayaan. Tiga tersangka yang merupakan ayah dan anak telah ditahan polisi. Si ayah yang merupakan pelaku penganiayaan merupakan residivis atas kasus pembunuhan yang dulu pernah terjadi.
Ternyata, saat kejadian, anak dari pelaku merupakan anggota Polri ikut hadir di lokasi. Namun anak ini tidak ikut ditetapkan tersangka karena tidak terlibat penganiayaan. (bip)