Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Segera Disidang

Share:

Bastomi Prasetiawan segera disidang.
Bastomi Prasetiawan segera disidang.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Proses hukum terhadap Bastomi Prasetiawan, yang dikenal sebagai Mas Pras, pelaku pembunuhan terhadap Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, mengalami perkembangan. Berkas perkara Mas Pras telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tahap kedua oleh pihak kepolisian pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Wirayoga menjelaskan bahwa Mas Pras dihadapkan pada dua kasus pidana yang berbeda.

“Tersangka Bastomi Prasetyo menghadapi pelimpahan tahap II untuk dua perkara,” ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Nyepi, Warga Kurang Mampu di Gianyar Kebagian Sembako, Ini Isinya

Kasus pertama terkait dengan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara yang kedua adalah penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 UU Nomor 2 tahun 1951.

Pada insiden sebelumnya, Mas Pras terlibat dalam kejadian tragis di depan warung Auna, Jalan Nangka Utara, yang memakan korban jiwa Kadek Parwata. CCTV merekam pelaku melakukan tindak kekerasan terlebih dahulu sebelum menikam Parwata, salah mengira korban sebagai orang yang terlibat dalam insiden sebelumnya.

BACA JUGA :  Jalan Utama di Nusa Penida Akan Diperlebar, Dukung Akses Pariwisata

Pengaruh narkoba juga terungkap dalam peristiwa ini, yang menambah dampak negatif dari tindakan brutal yang dilakukan. Mas Pras akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh kepolisian.

Kasus ini kini siap untuk masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau Sidak ke pabrik PT....

BANGLI, BALINEWS.ID – Kontestasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli akhirnya berujung pada penetapan I Dewa Bagus Riana...

GIANYAR, BALINEWS.ID – I Made “Gubag” Sudariana, ST, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gianyar menggantikan I Nyoman...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana haru dan penuh penghormatan menyelimuti prosesi pelebon Anak Agung Gde Raka Semara Putra, 49...

Breaking News

Berita Terbaru
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS