Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Segera Disidang

Bastomi Prasetiawan segera disidang.
Bastomi Prasetiawan segera disidang.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Proses hukum terhadap Bastomi Prasetiawan, yang dikenal sebagai Mas Pras, pelaku pembunuhan terhadap Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, mengalami perkembangan. Berkas perkara Mas Pras telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tahap kedua oleh pihak kepolisian pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Wirayoga menjelaskan bahwa Mas Pras dihadapkan pada dua kasus pidana yang berbeda.

“Tersangka Bastomi Prasetyo menghadapi pelimpahan tahap II untuk dua perkara,” ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.

BACA JUGA :  Akun Bjorka Aktif Lagi Usai Ditangkap Polisi, Ancam Bocorkan Data Baru

Kasus pertama terkait dengan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara yang kedua adalah penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 UU Nomor 2 tahun 1951.

Pada insiden sebelumnya, Mas Pras terlibat dalam kejadian tragis di depan warung Auna, Jalan Nangka Utara, yang memakan korban jiwa Kadek Parwata. CCTV merekam pelaku melakukan tindak kekerasan terlebih dahulu sebelum menikam Parwata, salah mengira korban sebagai orang yang terlibat dalam insiden sebelumnya.

BACA JUGA :  Keroyok Wanita Hamil Usai Beri Makan Anjing Liar, Satu Keluarga Diadili

Pengaruh narkoba juga terungkap dalam peristiwa ini, yang menambah dampak negatif dari tindakan brutal yang dilakukan. Mas Pras akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh kepolisian.

Kasus ini kini siap untuk masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Sebanyak 900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/25), nama Marsinah resmi...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara tabur bunga...