DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pelibatan imigrasi dalam mekanisme pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali.
Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah apa pun sebelum ada instruksi langsung dari Jakarta.
“Untuk wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing, kami di wilayah masih menunggu kebijakan dari pusat. Di daerah tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa adanya instruksi,” ujarnya, dalam realese yang diterima Balinews.id, Selasa (31/3/26).
Ia menjelaskan bahwa rencana tersebut melibatkan banyak sektor, sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta pembahasan mendalam sebelum diterapkan. Karena itu, hingga sekarang, imigrasi di tingkat daerah masih menunggu arahan lebih lanjut.
Felucia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat saat ini tengah membahas rancangan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi dampaknya.
“Ini bukan kebijakan yang mudah. Perlu perhatian khusus, berbagai pertimbangan, serta analisa yang matang agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, jika kebijakan pungutan wisatawan asing itu nantinya diberlakukan, diharapkan dapat memberi nilai positif bagi imigrasi dan pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat tata kelola pariwisata Bali.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai peran imigrasi dalam skema PWA, sehingga pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. (*)